Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenhut teruskan proses hukum jaringan pengangkut kayu ilegal Batam

Kemenhut teruskan proses hukum jaringan pengangkut kayu ilegal Batam
X

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum terhadap dua pelaku yang menjadi bagian jaringan pengangkutan kayu ilegal dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Riau ke wilayah pulau lain di Batam, Kepulauan Riau.

Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto menyatakan pihaknya telah melimpahkan tersangka RA dan S ke Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Senin (15/12).

"Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengamanan Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang menangkap Kapal KLM AAL Delima yang membawa kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Pelabuhan Sagulung Kota Batam, tanggal 3 September 2025 pukul 16.10 WIB," jelas Hari.

Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka RA dan S yaitu kayu olahan ilegal yang berasal dari Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti diangkut menggunakan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan BA Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY yang beralamat di Desa Kapau Baru dengan tujuan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan NG di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit Kapal KLM AAL Delima, kayu olahan sebanyak 656 batang dengan volume 100,34 meter kubik dan satu unit ponsel, Dokumen PHAT MY, Dokumen SKSHHKB yang dibawa pada saat pengiriman barang, Dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG dan dokumen lainnya turut dilimpahkan kepada JPU untuk kepentingan penuntutan.

Kedua tersangka merupakan aktor penting dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal, yaitu RA berasal dari Kabupaten Klaten, Jawa Tengah merupakan tenaga teknis dari PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB dari PHAT MY untuk mengangkut kayu olahan ilegal serta mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau.

Tersangka lain adalah S dari Kabupaten Indragiri Hilir, Riau yang berperan sebagai orang yang mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG di Kota Batam.

Hari menjelaskan seharusnya dalam pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO.

"Pengangkutan kayu olahan dengan menggunakan SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu tidak sesuai dengan peraturan dan apabila melihat lokasi muat kayu sangat jauh, berjarak sekitar 64 Km dari lokasi PHAT MY, ini modus baru dalam mengangkut kayu-kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan," jelasnya.

Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire