Kemenhut: Tiga orang tersangka kasus perburuan ilegal di TN Komodo

Para petugas gabungan Kemenhut dan Polri melakukan penyelaman mengamankan barang bukti di kapal milik pelaku perburuan ilegal di kawasan TN Komodo, Minggu (14/12/2025). ANTARA/HO-Kemenhut
Para petugas gabungan Kemenhut dan Polri melakukan penyelaman mengamankan barang bukti di kapal milik pelaku perburuan ilegal di kawasan TN Komodo, Minggu (14/12/2025). ANTARA/HO-Kemenhut
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut tiga orang pelaku perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat terjadi baku tembak saat tim gabungan menggagalkan aksi perburuan mereka.
"Penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi. Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
Penetapan itu dilakukan setelah operasi penegakan hukum tim gabungan dari Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut, Balai Taman Nasional Komodo, Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, dan Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan tiga pelaku perburuan ilegal pada Minggu (14/12).
Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya kelompok pemburu liar yang diduga kerap memburu satwa dilindungi, khususnya rusa, di kawasan TN Komodo. Saat disergap, kelompok pemburu berupaya melarikan diri dengan kapal kayu, dan setelah peringatan lisan serta tembakan peringatan tidak diindahkan, kontak senjata terjadi.
Kejar-kejaran pun berlangsung hingga tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama AB, AD, dan Y.
Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Atas dugaan kepemilikan senjata api para pelaku juga diancam dengan hukuman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Dalam upaya pengungkapan, Tim Gabungan melakukan penyelaman ke lokasi kejadian pada Minggu (14/12) dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti tambahan, termasuk 10 selongsong peluru, delapan peluru aktif kaliber 5.56 mm, satu ekor rusa, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine yang masih terpasang.
Barang bukti lainnya berupa pisau, senter kepala, smartphone, dan kapal kayu juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Lebih jauh lagi, kata Dwi Januanto, Kemenhut berkomitmen mengurai akar permasalahan yang menyebabkan masih berulangnya perburuan ilegal di kawasan TN Komodo.
Selain melakukan penindakan hukum, Kemenhut akan menggali lebih dalam mengenai faktor yang mendorong masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, untuk berburu rusa. Pendekatan berbasis antropologi budaya dan pengembangan ekonomi masyarakat akan dilakukan untuk mencari solusi yang berkelanjutan.
"Masalah perburuan ilegal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan saja. Kami juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TN Komodo. Oleh karena itu, penelitian mengenai kebiasaan berburu serta pengembangan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan satwa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," demikian Dwi Januanto Nugroho.




