Kemenhut tindak 11 entitas usaha diduga jadi faktor banjir di Tapsel

Petugas Gakkum Kemenhut melakukan penyegelan alat berat dan kayu log di PHAT JAM di Hulu Sungai Batang Toru, Kec. Arse, Kab. Tapsel, Sumatera Utara, Senin (8/11/2025). ANTARA/HO-Kemenhut
Petugas Gakkum Kemenhut melakukan penyegelan alat berat dan kayu log di PHAT JAM di Hulu Sungai Batang Toru, Kec. Arse, Kab. Tapsel, Sumatera Utara, Senin (8/11/2025). ANTARA/HO-Kemenhut
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan penindakan terhadap total 11 entitas usaha di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang diduga berperan dalam musibah banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
"Saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas, yaitu empat korporasi dan tujuh PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah)," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.
Keempat perusahaan itu yaitu PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/ PT NSHE, serta tujuh PHAT yaitu JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. Jumlah entitas usaha ditindak oleh Kemenhut itu termasuk yang terbaru yaitu tiga PHAT JAS, AR, dan RHS.
Sementara Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi korporasi PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE dan menemukan adanya papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi.
Berdasarkan hasil pendalaman, diduga bahwa telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat berwenang.
Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Di PHAT atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan yaitu sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat ekskavator, satu satu unit buldozer dalam keadaan rusak, satu unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam, dan satu unit mesin bor.
Ditjen Gakkum akan melakukan pendalaman keterkaitan temuan barang bukti dengan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PHAT JAM atas kasus temuan empat truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi PHAT JAM tersebut tanpa disertai dokumen sah.
Menhut menjelaskan, guna memperkuat pendalaman Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa di samping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat," tutur Raja Juli Antoni.




