Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenkum apresiasi TVRI bebaskan UMKM gelar nobar Piala Dunia 2026

Kemenkum apresiasi TVRI bebaskan UMKM gelar nobar Piala Dunia 2026
X

Kementerian Hukum mengapresiasi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM, untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 tanpa dikenakan biaya perizinan (lisensi).

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Arie Ardian Rishadi menilai langkah TVRI tidak hanya menjamin kepastian hukum atas pemanfaatan hak siar, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik yang luas dengan tetap menghormati prinsip pelindungan kekayaan intelektual.

"Kebijakan ini menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait di sektor penyiaran," ujar Arie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

TVRI, kata dia, sebagai pemegang hak siar resmi piala dunia telah menunjukkan komitmen untuk mengelola hak kekayaan intelektual secara bertanggung jawab.

Dengan membebaskan UMKM dan masyarakat dari biaya perizinan nobar, sekaligus memberikan kepastian bahwa kegiatan tersebut legal, menurut Arie, maka menjadi edukasi publik yang sangat penting terkait penghormatan terhadap hak siar.

Lebih lanjut, dia menegaskan kepastian izin dari pemegang hak siar merupakan kunci untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual.

Ia berpendapat kebijakan TVRI membantu masyarakat memahami bahwa kegiatan nobar tetap harus berada dalam koridor hukum, sekaligus membuktikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak menghambat aktivitas ekonomi dan sosial.

Sementara itu, Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menjelaskan program nobar merupakan bagian dari misi TVRI menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi selama perhelatan Piala Dunia alias FIFA World Cup 2026.

Disebutkan bahwa TVRI membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah pusat dan daerah, kementerian dan lembaga, komunitas, organisasi masyarakat, hingga warung dan pelaku UMKM untuk menggelar nobar di wilayah masing-masing, termasuk menggandeng sponsor lokal.

DJKI memandang inisiatif tersebut selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis kepatuhan hukum. Dengan adanya kepastian dari pemegang hak siar resmi, UMKM dapat memanfaatkan momentum piala dunia untuk meningkatkan omzet usaha tanpa rasa khawatir terhadap aspek legalitas.

Piala Dunia 2026 akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. DJKI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan setiap pemanfaatan karya siaran dilakukan secara sah melalui izin dari pemegang hak, sebagai wujud penghormatan terhadap kekayaan intelektual dan dukungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire