Kemenkum-Komdigi perkuat pengawasan kekayaan intelektual ruang digital

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu (kiri) bersama Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar (kanan) dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama di Jakarta, Selasa (11/11/2025). (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu (kiri) bersama Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar (kanan) dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama di Jakarta, Selasa (11/11/2025). (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)
Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi pengawasan kekayaan intelektual di ruang digital melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Jakarta, Selasa (11/11).
PKS tentang Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dalam Pengawasan Ruang Digital tersebut diteken oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Komdigi, yang didorong oleh maraknya pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital.
"Kerja sama dengan Komdigi bukan hal baru. Kami telah membentuk gugus kerja bersama yang bertugas memberikan rekomendasi penutupan situs-situs yang melakukan pelanggaran kekayaan intelektual," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu dalam acara penandatanganan, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, dirinya menilai perjanjian tersebut merupakan upaya nyata untuk menekan pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin marak di dunia maya.
Melalui kerja sama kedua belah pihak, Razilu berharap adanya dampak positif terhadap penilaian Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), yang salah satu indikatornya merupakan efektivitas pengawasan kekayaan intelektual di ranah digital.
Dengan sistem pengawasan yang semakin kuat dan terkoordinasi, Indonesia diharapkan memperoleh nilai yang lebih baik pada tahun mendatang.
Selain itu melalui kerja sama, dia pun menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperluas pengawasan kekayaan intelektual di ruang digital sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat.
Pengawasan yang efektif diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, pencipta, serta investor terhadap ekosistem kekayaan intelektual nasional. Ke depannya, kata dia, akan dirumuskan peraturan untuk memperluas pengawasan yang tidak hanya pada hak cipta, tetapi juga merek, paten, dan desain industri.
“Kekayaan intelektual kini tidak hanya ada di dunia nyata, tetapi juga di ruang maya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar pelanggaran dapat ditekan dan kepercayaan investor terhadap Indonesia semakin meningkat,” ujarnya.
Razilu menuturkan peningkatan permohonan kekayaan intelektual di Indonesia pun turut menunjukkan betapa pentingnya kerja sama yang telah dilakukan dengan Komdigi. Berdasarkan data DJKI, rata-rata pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual mencapai 19 persen setiap tahun dibandingkan tahun sebelumnya.
Dikatakan bahwa tren kenaikan tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya potensi pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital, sehingga PKS menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan kekayaan intelektual secara nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengungkapkan kolaborasi dengan DJKI telah berjalan secara operasional di lapangan.
Adapun Ditjen Wasdigi memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melakukan takedown atau pemblokiran terhadap domain dan situs yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Dalam rentang waktu dari akhir 2024 hingga 6 November 2025, Ditjen Wasdigi telah menangani 9.106 konten terkait pelanggaran kekayaan intelektual.
"Dari jumlah itu, sebanyak 619 aduan berasal dari DJKI dengan 547 kasus pelanggaran kekayaan intelektual, 70 terkait perjudian, dan 2 penipuan,” kata Alexander dalam kesempatan yang sama.
Ia berpendapat langkah tersebut bukan hanya memperkuat sinergi antar-kementerian, melainkan juga menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan melindungi kekayaan intelektual di Tanah Air.




