Top
Begin typing your search above and press return to search.

KemenPPPA minta penegakan hukum transparan soal pembunuhan anak Sikka

KemenPPPA minta penegakan hukum transparan soal pembunuhan anak Sikka
X

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan seorang siswi SMP di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud. Mengingat tersangka masih berusia anak, pendekatan penanganan juga harus memperhatikan prinsip perlindungan anak serta keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.

Pihaknya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa korban hingga berujung kematian.

"Peristiwa ini merupakan tragedi yang sangat memprihatinkan. Kekerasan seksual yang berujung pada hilangnya nyawa anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami memastikan pihak kepolisian, pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dalam mengawal penanganan kasus ini," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

KemenPPPA juga terus memastikan korban dan keluarganya memperoleh keadilan, sementara proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2026 oleh Polres Sikka.

Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian juga menemukan adanya keterlibatan ayah dan kakek tersangka yang berupaya menyembunyikan jenazah korban dan membantu pelarian tersangka.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka sejak 4 Maret 2026 dan dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tersangka juga dapat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Undang-Undang TPKS juga menegaskan dalam Pasal 23 bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, sehingga penanganannya wajib diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire