Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemkomdigi panggil Meta dan Google hari ini imbas belum patuhi PP Tunas

Kemkomdigi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius negara dalam melindungi anak di ruang digital

Kemkomdigi panggil Meta dan Google hari ini imbas belum patuhi PP Tunas
X

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto dan video : Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube karena belum mematuhi aturan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah atau Permen nomor 9 tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kedua perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya dalam pernyataan video resmi, Selasa (31/3/2026).

Dalam evaluasi dua hari awal penerapan PP Tunas, pemerintah menemukan masih adanya platform yang belum patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta dan Google. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kemkomdigi juga mengidentifikasi platform lain yang belum sepenuhnya patuh, namun menunjukkan sikap kooperatif. TikTok dan Roblox masuk dalam kategori tersebut dan telah diberikan surat peringatan.

“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan,” kata Meutya.

Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi platform yang telah lebih dulu mematuhi aturan, seperti X dan Bigo Live, yang sudah menerapkan pembatasan usia pengguna.

Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius negara dalam melindungi anak di ruang digital, sekaligus memastikan seluruh platform mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Ini bukan hanya kebijakan baru, tetapi perubahan perilaku yang membutuhkan waktu, tenaga, dan komitmen bersama,” ujar Meutya.

Pemerintah memastikan akan terus mengawasi implementasi PP Tunas dan mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak ikut mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini.

Chandra Dinata

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire