Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemkomdigi tangani 8.320 konten bermuatan terorisme

Kemkomdigi tangani 8.320 konten bermuatan terorisme
X

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar (kiri) berbicara dalam konferensi pers "Penanganan Anak Rekrutmen Secara Online Terhadap Anak-anak Oleh Kelompok Terorisme" di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menangani 8.320 konten bermuatan radikalisme maupun terorisme pada 20 Oktober 2024 sampai 16 November 2025.

“Dalam periode satu tahun ini ada 8.320 konten dengan posisi terbesar ada di platform Meta, diikuti Google, TikTok, X, Telegram, file sharing, Snack Video, dan ada 10 situs yang juga kita tindaklanjuti,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam konferensi pers Penanganan Anak Rekrutmen Secara Online Terhadap Anak-anak Oleh Kelompok Terorisme di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Ia merincikan, dari 8.320 konten yang ditangani, sebanyak 8.275 merupakan aduan dari kementerian/lembaga terkait.

“Dari Densus 88 ada 6.426 aduan yang masuk ke kami, dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ada 1.836. Lalu, dari Instansi lain, intelijen ada 11, dari TNI ada satu, dan dari Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat (Pussansiad) ada satu,” ungkapnya.

Alexander mengatakan, dalam pencegahan konten ilegal maupun konten negatif, Kemkomdigi mengembangkan taksonomi risiko konten yang mendorong implementasi notice and takedown yang cepat dan prosedur banding yang melindungi hak para pengguna digital.

“Pendekatan yang kami terapkan adalah berbasis risiko, berbasis bukti, dan tentunya memastikan bahwa intervensi yang kami lakukan itu proporsional,” katanya.

Selain itu, dalam hal perlindungan anak, Kemkomidigi selaku regulator telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Alexander juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat, utamanya orang tua, ketika membersamai anak dalam aktivitas anak-anak di ruang digital untuk mencegah anak menjadi korban rekrutmen jaringan terorisme.

“Ini yang kami sedang laksanakan sekarang, termasuk tentunya penguatan literasi digital di tengah masyarakat dan ini dilakukan pastinya berbasis komunitas,” katanya.

Ia mendorong pula peran serta semua pihak, termasuk para penyelenggara sistem elektronik, untuk bersama-sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk bisa memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat kita soal risiko di ruang digital yang perlu diwaspadai.

Dalam konferensi pers pada Selasa, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengumumkan telah menangkap lima tersangka yang diduga menjadi perekrut anak untuk bergabung ke dalam kelompok terorisme. Selain itu, Densus 88 juga mencatat hingga saat ini terdapat 110 anak yang diduga direkrut jaringan terorisme.

“Ada sekitar 110 anak yang berusia rentang antara 10 hingga 18 tahun, tersebar di 23 provinsi, yang diduga terekrut oleh jaringan terorisme,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire