Kerja sama PLN-Kejaksaan Negeri Tangsel, penguatan tata kelola dan kepastian hukum

Para manajemen PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berfoto bersama usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Sabtu (29/11/2025)
Para manajemen PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berfoto bersama usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Sabtu (29/11/2025)
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bintaro dan UP3 Ciputat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.
Penandatanganan dilaksanakan di Tangerang Selatan, Sabtu (29/11/25) dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., beserta jajaran.
Kerja sama digelar dalam upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan hukum, serta meningkatkan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin, mendukung penuh terwujudnya sinergi ini.
Menurut Andy, kerja sama ini adalah bentuk nyata komitmen PLN menghadirkan layanan yang profesional, andal, dan bebas dari risiko hukum. Dan dukungan Kejaksaan sangat penting demi memastikan setiap langkah yang kami ambil sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance.
"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap PLN,” tegas Andy Adcha.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif tersebut.
“Kejaksaan berkomitmen memberikan dukungan terbaik dalam ruang lingkup hukum publik guna memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Apreza Darul Putra.
Para pimpinan unit pelaksana PLN, yakni Manager PLN UP3 Bintaro Hendar Prisnadianta dan Manager PLN UP3 Ciputat Putu Kariana, sepakat bahwa kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Keduanya menilai dukungan kejaksaan akan membantu memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai regulasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan, serta memperkuat integritas PLN dalam pencegahan penyalahgunaan listrik dan penanganan potensi kerugian negara.
Kerja sama ini mencakup asistensi hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta dukungan lain yang berkaitan dengan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan.
Melalui PKS, PLN dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen memperkuat pencegahan potensi permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan aset negara.
Sinergi ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan kelistrikan yang semakin andal, cepat, dan berintegritas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tangerang Selatan. (Vit/Ter)




