Top
Begin typing your search above and press return to search.

Keselarasan regulasi pusat–daerah dan prasyarat stabilitas ekonomi

Keselarasan regulasi pusat–daerah dan prasyarat stabilitas ekonomi
X

Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan menempatkan stabilitas kebijakan, kemudahan investasi, dan kepastian hukum sebagai fondasinya. Di tengah kompetisi global dan dinamika ekonomi yang semakin cepat, konsistensi arah kebijakan antarlevel pemerintahan menjadi kebutuhan mutlak.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi pusat–daerah agar setiap kebijakan pemerintah bekerja dalam satu irama, saling menguatkan, bukan saling menegasikan.

Arahan tersebut menempatkan kepala daerah pada tanggung jawab strategis, memastikan setiap regulasi yang diterbitkan telah dikaji matang, diantisipasi risikonya, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Prinsip ini bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan bagian dari tata kelola ekonomi modern.

Ketika regulasi berjalan searah, maka kepastian usaha terjaga, keadilan ekonomi meningkat, dan distribusi barang maupun layanan berjalan efisien. Sebaliknya, kebijakan yang tidak sinkron dapat memicu biaya tambahan bagi dunia usaha dan masyarakat.

Contoh nyata terlihat pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini lahir dari niat mulia untuk mengurangi sampah plastik dan memperkuat citra Bali sebagai tempat tujuan wisata berkelanjutan.

Namun, larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan di bawah satu liter memunculkan kekhawatiran karena diterapkan tiba-tiba, tanpa infrastruktur pendukung memadai. Industri, UMKM, sektor pariwisata, dan konsumen berpotensi menghadapi biaya transisi yang tidak kecil.

Melalui Surat Mendagri Nomor 500.6/8770/SJ, pemerintah pusat tidak serta-merta menolak inisiatif Bali, tetapi meminta langkah antisipatif yang seharusnya mendahului pelaksanaan. Langkah antisipatif itu, mulai dari sosialisasi masif, dialog dengan asosiasi usaha, penyediaan stasiun isi ulang higienis di titik strategis, hingga penerapan bertahap berbasis zonasi.

Rekomendasi evaluasi

Jika prasyarat tersebut belum siap, Mendagri merekomendasikan evaluasi agar kebijakan yang bertujuan lingkungan tidak menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar dari manfaatnya.

Pandangan para pakar hukum memperkuat urgensi harmonisasi ini. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Erfandi, kepada media, belum lama ini menegaskan bahwa surat edaran (SE) bukan instrumen hukum yang sah untuk memuat norma larangan publik.

SE tidak memiliki kekuatan mengikat, apalagi jika mempengaruhi hak dan kewajiban masyarakat luas. Jika isinya melebihi kewenangan, maka SE tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Dharma Andalas Desi Sommalia Gustina juga mengingatkan bahwa SE tidak termasuk dalam hirarki regulasi menurut UU 12/2011. Karena itu, SE tidak bisa menjadi dasar pembatasan yang berdampak pada dunia usaha, dan rawan digugat ke PTUN bila menyentuh ranah publik.

Akademisi Universitas Udayana Arya Utama menambahkan bahwa Bali sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum pengelolaan sampah yang kuat melalui berbagai peraturan daerah dan peraturan gubernur. Menambah kebijakan baru, tanpa memperkuat implementasi regulasi yang sudah ada, justru berpotensi memecah fokus dan mengurangi efektivitas penegakan di lapangan.

Konsistensi kebijakan daerah juga menjadi sorotan pada rencana pembatasan truk over dimension overloading (ODOL) di Jawa Barat mulai 2026. Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto menilai langkah tersebut mendahului kebijakan nasional yang baru direncanakan berlaku penuh pada 2027.

Akibatnya, pelaku logistik menghadapi risiko kenaikan biaya transportasi karena kapasitas angkutan berkurang dan frekuensi perjalanan meningkat. Ketika biaya logistik naik, yang dapat mencapai 40 persen dari harga barang, efek domino segera terjadi, harga barang ikut meningkat dan beban ekonomi jatuh ke masyarakat.

Pakar transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, menekankan bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan melarang truk melintas di jalan nasional karena itu menjadi domain pemerintah pusat.

Keselarasan kebijakan

Wakil Ketua Umum MTI Djoko Setijowarno memperingatkan bahwa kebijakan ODOL tidak bisa ditetapkan parsial per daerah. Distribusi barang adalah sistem nasional, begitu salah satu daerah mengambil sikap berbeda, arus logistik terganggu.

Keselarasan kebijakan juga berkaitan dengan cara pejabat publik berkomunikasi di ruang digital. Anggota Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, sempat mengingatkan bahwa konten digital pejabat negara harus ditopang prinsip tabayyun atau klarifikasi.

Pernyataan yang terburu-buru, tanpa verifikasi dapat menimbulkan misinformasi yang menyebar cepat dan menurunkan kepercayaan publik. Dalam konteks ekonomi, sentimen yang tercipta dari komunikasi yang tidak tepat dapat berimbas pada iklim investasi.

Rangkaian contoh tersebut menunjukkan satu benang merah bahwa kebijakan daerah yang tergesa-gesa atau tidak selaras dengan kebijakan nasional berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.

Ketika regulasi saling tumpang tindih, dunia usaha menghadapi ketidakpastian baru, biaya logistik meningkat, dan proses distribusi nasional terganggu. Indonesia tidak kekurangan regulasi; yang dibutuhkan adalah keseragaman arah dan konsistensi pelaksanaan.

Karena itu, arahan Mendagri menjadi semakin relevan, kebijakan harus mengantisipasi risiko, bukan menimbulkan persoalan baru. Pertumbuhan ekonomi yang inklusif hanya dapat tercapai di atas fondasi regulasi yang seragam, stabil, dan dapat dipercaya.

Keselarasan kebijakan pusat dan daerah bukan semata pilihan administratif, tetapi prasyarat fundamental bagi stabilitas ekonomi nasional.

Ketika seluruh pemangku kepentingan bergerak dalam satu kompas, pembangunan akan berjalan lebih cepat, investasi lebih yakin, distribusi barang lebih lancar, dan manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia.

Harmonisasi regulasi bukan sekadar upaya teknokratis, tapi salah satu kunci penting menuju kemajuan bangsa.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire