Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ketua MUI Prof Asrorun Niam: Stop penjarahan, itu bentuk pelanggaran hukum

Ketua MUI Prof Asrorun Niam: Stop penjarahan, itu bentuk pelanggaran hukum
X

Ketua MUI Pusat bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh

Elshinta.com - Aksi demonstrasi berujung penjarahan yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak, termasuk Ketua MUI Prof Asrorun Niam. Seperti diketahui demonstrasi berbagai elemen masyarakat, Senin (25/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025), berujung pengrusakan sejumlah fasilitas umum, termasuk kantor kepolisian.

Sebelumnya terjadi insiden Affan Kurniawan, salah seorang driver ojol, tertabrak kendaraan taktis (rantis) aparat kepolisian, di tengah demontrasi massa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2025).

Sabtu (30/8/2025) Presiden Prabowo Subianto sempat memanggil sejumlah tokoh dari 16 ormas yang ada di Tanah Air. Dalam perbincangan di kediaman pribadi Prabowo, di Hambalang, Bogor, dibahsa masalah terkini di Tanah Air termasuk soal persatuan dan kesatuan bangsa.

Dan, Prof Asrorun menyampaikan sikap sekaligus semua pihak untuk menahan diri. Pernyataannya, sebagai berikut, yang diterima Elshinta, Minggu (31/8/2025):

1. Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sdh seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.

2. Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.

3. Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.

4. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

6. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedaiaman, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

Penulis: Suwiryo/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire