KKP kembali tangkap kapal Vietnam curi ikan di Laut Natuna Utara

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan kepada wartawan hasil penangkapan kapal ikan Vietnam di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri, Kamis (6/11/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan kepada wartawan hasil penangkapan kapal ikan Vietnam di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri, Kamis (6/11/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk keenam kalinya menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal ikan Vietnam tersebut kedapatan mencuri ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 laut Natuna Utara.
"KKP kembali berhasil menangkap satu unit kapal ikan asing dari Vietnam di Laut Natuna Utara sehingga total pada tahun 2025 ini sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara," kata Ipunk, sapaan akrabnya, di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Dia menjelaskan penangkapan ini sebenarnya terjadi Sabtu (1/11), karena kapal tersebut mengalami kendala sehingga harus diseret dengan kapal pengawas PSDKP dari Natuna ke Batam. Kedua kapal tersebut baru tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada Rabu (5/11).
Ipunk menjelaskan kapal ikan Vietnam dengan nama lambung HP 9213 TS berukuran 70 GT beroperasi di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia. Di atas kapal, petugas Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 milik Dirjen PSDKP mengamankan tiga orang kru kapal, termasuk nakhoda warga negara Vietnam.
Kapal ikan Vietnam itu ditangkap setelah terdeteksi melalui pusat komando (command center) KKP serta tervalidasi melalui operasi pengawasan melalui udara (airbone surveillance).
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh KP Barakuda 01 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah dengan melakukan intercept dan benar terdeteksi kapal ikan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Sabtu (1/11).
KP Barakuda 01 kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan sekitar pukul 00.41 WIB. Kapal ikan Vietnam tersebut menggunakan alat tangkap pearl trawl atau pukat dasar yang dilarang penggunaannya di perairan Indonesia karena merusak ekosistem.
"Sebenarnya alat tangkap ini dioperasikan menggunakan dua kapal dengan cara ditarik. Kapal yang satu karena sudah berada di wilayah perbatasan dengan membawa muatan ikan keduluan masuk ke wilayah negaranya, satu kapal ini tertinggal dan berhasil kami tangkap," katanya.
Kapal ikan Vietnam yang ditangkap itu dalam kondisi muatan kosong. Diduga sekitar 70 sampai 80 ton ikan hasil curian sudah dipindahkan ke kapal induk yang berada di wilayah perbatasan. Akibat pencurian itu negara dirugikan dengan ancaman kerusakan ekosistem perairan cukup besar bila terus dibiarkan.
Ipunk mengatakan kalau langkah pencegahan tidak dilakukan, pencurian ikan di perairan Indonesia akan terus terjadi. PSDKP terus berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari pencurian ikan dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
"Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp22,6 miliar," ungkap Ipunk.
Ipunk menambahkan bahwa kapal HP 9213 TS diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 16 jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, proses hukum akan dilaksanakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam.




