Klinik kecantikan dilaporkan ke Polda Sulsel terkait perizinan

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulawesi Selatan Ryan Latief melaporkan pemilik klinik kecantikan Ressty Aesthetic Clinic terkait dugaan pelanggaran surat izin praktik (SIP) ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) setempat seusai menerima aduan masyarakat yang menjadi korbannya.
"Sudah ada tiga korban menyampaikan aduan ke kami. Para korban diminta melengkapi dokumen pendukung termasuk hasil pemeriksaan forensiknya, untuk dilanjutkan ke proses hukum," paparnya kepada wartawan di Kantornya Kompleks Graha Lestari Makassar, Sabtu (27/12).
Pelaporan tersebut setelah pihaknya melakukan kroscek adanya kejanggalan izin praktik dan melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, SIP yang diberikan kepada pengelola klinik kecantikan maksimal hanya tiga titik lokasi praktik, namun dari penelusuran klinik tersebut memiliki lebih dari tiga klinik dan tersebar di beberapa daerah seperti Kota Makassar, Kabupaten Bone hingga di Kolaka (Sulawesi Tenggara).
Salah seorang korban dugaan malpraktik asal Kolaka perempuan inisial HA (38) saat dikonfirmasi mengungkapkan telah menjalani tindakan prosedur estetika pada bagian hidung di klinik tersebut. Ia bahkan telah membayar Rp7 juta. Namun, setelah menjalani tindakan dipasangi benang, hidungnya malah tidak normal.
Merasa hasil tidak maksimal, korban mendatangi klinik tersebut untuk kali kedua pada 29 November 2025. Selanjutnya ditangani langsung pemilik klinik Ressty Aesthetic Clinic inisial dr RAM untuk dilakukan perbaikan, meski tidak dibebani biaya, tetapi korban ditawari memasang filler bibir seharga Rp1,5 juta.
"Saya sudah melaporkan kejadian ini ke polisi di Kolaka untuk meminta pertanggungjawaban pihak klinik. Saya mengalami (catat estetika) kerusakan pada wajah , hidung bengkok tidak normal," katanya melalui sambungan telepon kepada awak media.
Ryan mengungkapkan, dari penelusuran serta konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kolaka, klinik tersebut diduga tidak memiliki izin operasi resmi. Bila itu terjadi, maka klinik ini tidak memiliki standar keamanan, fasilitas maupun kompetensi disyaratkan pemerintah dan bisa membahayakan orang.
Sejauh ini, korbannya HA telah menjalani visum guna membuktikan dugaan malpraktik tersebut. Sedangkan untuk hasilnya, akan keluar pada Senin, 29 Desember 2025. Selain dilaporkan dugaan tidak pidana di Polres Kolaka, korban juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Pemilik Ressty Aesthetic Clinic dr RAM saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah perihal dugaan tuduhan tersebut belum memberikan reaksi dan hanya merespons dirinya sedang menjalankan ibadah umrah. "Mohon maaf saat ini saya sedang fokus ibadah umrah," katanya singkat.




