Komisi III DPR kecam penyiraman air keras aktivis KontraS Andri Yunus
Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andri Yunus dan mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus merespons kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia sekaligus pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri Yunus. Rapat digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2026), dan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyatakan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap peristiwa yang menimpa Andri Yunus. Menurut Habiburokhman, tindakan itu bukan sekadar kriminal biasa.
"Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi," ujar Habiburokhman, dalam keterangannya, Senin (16/4/2026).
Komisi III kemudian merumuskan sejumlah kesimpulan rapat yang memiliki kekuatan hukum mengikat, mengacu pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Salah satunya menegaskan hak Andri Yunus atas perlindungan hukum sebagai warga negara sekaligus pembela HAM.
Komisi III DPR RI juga menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andri Yunus merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintah memperkuat perlindungan dan penegakan HAM.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap saudara Andri Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita," tambah Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, profesional, dan transparan.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andri Yunus secara cepat, transparan, dan profesional, serta segera mungkin mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.
Komisi III juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjamin biaya pengobatan dan pemulihan korban. Selain itu, kepolisian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan khusus kepada Andri Yunus, keluarga, dan pihak terkait guna mencegah kekerasan lanjutan.
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andri Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi saudara Andri Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait," ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Andri Yunus diserang oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor matic saat pulang dari perekaman podcast di kantor YLBHI bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI.”
Arie Dwi Prasetyo/Rama




