Top
Begin typing your search above and press return to search.

Komisi Informasi Pusat sebut revisi UU KIP kebutuhan mendesak

Ketua KI Pusat menyebut revisi UU KIP bertujuan meningkatkan profesionalisme badan publik, sementara ICW memperingatkan risiko pembatasan hak akses informasi.

Komisi Informasi Pusat sebut revisi UU KIP kebutuhan mendesak
X

Foto: M Muslichun/Elshinta

Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menilai revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah menjadi kebutuhan mendesak.

Hal ini menyusul adanya perubahan tata kelola pemerintahan serta masifnya digitalisasi informasi saat ini.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa pembaruan aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat jaminan hak masyarakat dalam mengakses informasi publik dari badan-badan terkait.

“Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat jaminan hak masyarakat atas informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya standar layanan informasi yang lebih berkualitas, meningkatkan profesionalisme badan publik, serta memperkuat peran lembaga terkait dalam mengawasi keterbukaan informasi,” ujar Donny saat membuka media briefing di Aula KI Pusat, Senin (20/4/2026).

Komisioner KI Pusat, Gede Narayana, selaku pengampu proses revisi menekankan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis agar tata kelola informasi negara tetap relevan dengan peradaban. Menurutnya, KI Pusat akan terus menyuarakan pentingnya pembaruan hukum ini demi transparansi yang lebih baik.

“Bahwa negara ini butuh keterbukaan informasi publik, RUU KIP diperlukan karena peradaban zaman, perkembangan, dan juga tata kelola yang harus lebih baik. Kami dari KI Pusat tidak henti-hentinya mewartakan dan menyuarakan ini,” tegas Gede Narayana.

Senada dengan hal tersebut, akademisi John Fresly menambahkan bahwa arah revisi UU KIP harus menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis penguatan tata kelola negara yang demokratis. Fokus utama revisi nantinya meliputi percepatan layanan informasi hingga perluasan subjek badan publik.

Meski urgensi revisi telah disepakati, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan catatan kritis. Peneliti ICW, Almas Sjafrina, mengingatkan adanya potensi kemunduran jika proses rumusan regulasi tidak dilakukan secara transparan. Ia khawatir prinsip keterbukaan maksimum justru bergeser menjadi keterbukaan yang bersyarat.

“Ada kebutuhan revisi, tetapi juga kekhawatiran. Pertanyaannya: apakah revisi ini akan memperkuat hak publik, atau justru melegitimasi ketertutupan? Revisi UU KIP harus memastikan akses informasi tetap menjadi hak, bukan privilege yang dibatasi,” ujar Almas.

Merespons kekhawatiran tersebut, KI Pusat menegaskan komitmennya untuk mengawal agar revisi tetap berpihak pada hak publik. Proses penyusunan diharapkan berjalan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara bermakna agar UU KIP yang baru tidak menjadi instrumen pembatasan hak publik.

Pembaruan regulasi ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia melalui jaminan informasi yang transparan dan akuntabel.

M. Muslichun/Rama

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire