Top
Begin typing your search above and press return to search.

Komisi X DPR soroti kasus pelecehan di FH UI

Komisi X DPR menilai kasus pelecehan di FH UI menunjukkan lemahnya penerapan aturan dan meminta kampus bertindak tegas serta transparan.

Komisi X DPR soroti kasus pelecehan di FH UI
X

Komisi X DPR RI menyoroti kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

DPR menilai kasus tersebut menunjukkan lemahnya penerapan aturan pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.

Wakil Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyayangkan kejadian serupa yang terus berulang. Padahal, pemerintah telah memiliki aturan yang jelas.

“Tentu kami di Komisi X sangat menyayangkan sekali kejadian ini terus berulang. Jadi, sejatinya payung hukumnya itu sudah jelas, pemerintah menyiapkan payung hukum melalui Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 tentang pencegahan tindakan kekerasan yang ada di lingkungan pendidikan terutama di kampus.” ujar Lalu saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, kasus yang terus terjadi menandakan aturan belum diterapkan secara maksimal oleh semua pihak di dunia pendidikan.

“Kita semua pemangku kebijakan di bidang pendidikan ini belum betul-betul sungguh-sungguh menerapkan kebijakan itu, menerapkan aturan itu. Sehingga ini terus berulang-ulang.” ujarnya

Lalu menegaskan pentingnya langkah tegas dari pihak kampus dalam menangani kasus kekerasan, termasuk pelecehan verbal dan seksual.

Ia juga meminta kampus bersikap terbuka kepada publik agar tercipta rasa aman.

“Pihak kampus harus betul-betul transparan, membuka ini semua kepada publik agar apa? Agar tercipta keamanan, kondusivitas yang ada di kampus. Ini sekarang sudah tidak ada lagi rasa nyaman yang ada di kampus, sudah tidak ada lagi rasa aman yang ada di kampus yang seharusnya kampus menjamin itu,” kata Lalu.

Komisi X DPR berencana memanggil pihak kampus, termasuk Rektor UI, untuk membahas kasus tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong pemberian sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.

“Ya, tentu kami rencana sebelum reses akan memanggil Rektor UI dan rektor kampus-kampus yang bermasalah terutama terhadap kekerasan seksual, kekerasan verbal, kekerasan fisik lainnya. Supaya apa? Supaya ada efek jera. Tentu sanksi tegas harus diberikan,” ujarnya.

Ia menegaskan mekanisme penanganan sebenarnya sudah diatur dalam regulasi. Namun, penerapannya dinilai belum optimal.

“Di Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 itu sebenarnya sudah jelas diatur di situ. Mekanisme penanganan seperti apa, kemudian pencegahannya seperti apa, itu sudah jelas. Cuman kenapa ini bisa terjadi? Karena kita belum sungguh-sungguh menerapkan regulasi itu,” pungkasnya.

Arie Dwi Prasetyo/Rama

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire