Top
Begin typing your search above and press return to search.

Komnas Haji soroti tantangan dan peluang di balik legalisasi Umrah Mandiri

Komnas Haji soroti tantangan dan peluang di balik legalisasi Umrah Mandiri
X

Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan Umrah Mandiri atau perjalanan ibadah umrah tanpa melalui biro travel resmi. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru.

Kebijakan tersebut dinilai memberi keleluasaan bagi masyarakat yang ingin beribadah secara fleksibel, namun di sisi lain juga menghadirkan sejumlah tantangan, terutama dalam aspek perlindungan jamaah dan keberlangsungan usaha biro perjalanan.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, dalam wawancara di Elshinta News and Talk edisi siang, Jum'at (24/10/2025) menjelaskan bahwa Umrah Mandiri dapat menjadi pilihan bagi jamaah yang sudah terbiasa bepergian ke luar negeri. Melalui skema ini, jamaah dapat menentukan waktu keberangkatan, akomodasi, dan rencana ibadah sendiri tanpa bergantung pada rombongan yang dikelola oleh biro travel.

“Bagi jamaah yang sudah berpengalaman dan paham seluk-beluk perjalanan, kebijakan ini memberi keleluasaan dan efisiensi biaya. Tapi bagi jamaah pemula atau lansia, tentu risikonya tinggi,” ujar Mustolih kepada News Anchor Telni Rusmitantri.

Menurut Mustolih, kebijakan ini diatur dalam Pasal 86 UU Nomor 16 Tahun 2025, yang membolehkan masyarakat melaksanakan umrah secara mandiri. Sementara penyelenggaraan melalui biro tetap diatur dalam pasal berikutnya, yakni Pasal 87.

Meski memberikan kemudahan, Mustolih mengingatkan bahwa regulasi turunan perlu segera disiapkan oleh Kementerian Agama demi memastikan jamaah Umrah Mandiri tetap mendapatkan perlindungan hukum. Termasuk di antaranya jika terjadi penipuan, keterlambatan layanan, atau jamaah terlantar di Tanah Suci.

“Negara harus tetap hadir melindungi. Jangan sampai karena alasan kebebasan, justru masyarakat kehilangan perlindungan saat mengalami masalah di Arab Saudi,” tegasnya.

Mustolih juga menyoroti bahwa kebijakan ini sejalan dengan kebijakan Arab Saudi dalam Visi 2030, yang membuka berbagai jenis visa, seperti visa umrah, wisata, maupun transit, demi menarik lebih banyak pengunjung dari seluruh dunia.

Namun, ia menilai dampak terhadap bisnis travel umrah di Indonesia perlu diperhatikan. Banyak biro perjalanan yang selama ini mengandalkan pemberangkatan rombongan berpotensi mengalami penurunan jumlah jamaah.

“Kebijakan ini akan menjadi tekanan bagi biro travel. Karena itu, mereka perlu beradaptasi dengan perubahan zaman, termasuk memanfaatkan platform digital seperti aplikasi Nusuk yang kini banyak digunakan untuk pengurusan visa dan akomodasi,” kata Mustolih.

Komnas Haji mendorong agar Pemerintah tidak hanya membuka ruang bagi umrah mandiri, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan dengan melindungi jamaah dan mendukung keberlanjutan industri perjalanan Umrah nasional.

Penulis: Dwi Iswanto/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire