Top
Begin typing your search above and press return to search.

Komnas Perempuan: Laporan kekerasan di daerah rendah karena akses layanan minim

Data CATAHU 2024 mengungkap ketimpangan tajam antara Jawa Barat dengan 63.000 laporan dan Papua yang mendekati nol akibat minimnya infrastruktur pendukung di wilayah 3T.

Komnas Perempuan: Laporan kekerasan di daerah rendah karena akses layanan minim
X

Foto Ilustrasi: AI

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperingatkan bahwa rendahnya angka laporan kekerasan di sejumlah wilayah Indonesia belum tentu jadi indikator keberhasilan pencegahan. Fakta itu bisa jadi merupakan sinyal lemahnya infrastruktur layanan perlindungan.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 menunjukkan perbedaan mencolok antara wilayah. Jawa Barat mencatat lebih dari 63.000 laporan, sementara beberapa daerah di Papua Selatan mencatat angka yang mendekati nol.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa situasi ini bisa terjadi karena ketimpangan akses keadilan.

“Angka yang rendah itu bukan berarti tidak ada kasus, tetapi karena infrastrukturnya belum terbangun dan akses layanan masih sangat terbatas,” tegas Maria dalam wawancara di Radio Elshinta, Kamis (26/3/2026).

Maria memaparkan, hingga saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus penanganan kekerasan. Hal ini diperburuk dengan minimnya dinas terkait di tingkat kabupaten/kota serta keterbatasan kelembagaan di kepolisian daerah.

Secara nasional, pembentukan layanan ini belum merata dan belum menjangkau seluruh wilayah, terutama di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

“Angka laporan yang tinggi di suatu daerah justru mencerminkan kesadaran masyarakat untuk melapor sudah tumbuh. Sebaliknya, di daerah lain, infrastruktur yang belum ada membuat korban tidak tahu harus ke mana,” jelasnya.

Selain kendala fisik, hambatan pelaporan juga dipicu faktor budaya. Kekerasan seksual masih sering dianggap aib, sehingga korban kerap menghadapi stigma hingga intimidasi dari pelaku.

Maria juga menyoroti fenomena “no viral no justice”. Menurutnya, akses terhadap keadilan seharusnya tidak bergantung pada perhatian publik di media sosial.

“Seharusnya tidak perlu viral untuk mendapatkan keadilan. Begitu laporan masuk, harus ada respons cepat dari aparat,” kata Maria.

Ia juga menyayangkan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang belum optimal, di mana masih ditemukan aparat yang mengarahkan kasus untuk mediasi atau bahkan menikahkan korban dengan pelaku.

Sebagai langkah jangka pendek mengatasi ketimpangan infrastruktur, Komnas Perempuan mendorong penggunaan kanal pengaduan online. Hal ini diharapkan menjadi solusi bagi korban di wilayah terpencil yang tidak memiliki fasilitas layanan fisik.

“Bagi korban yang tidak memiliki akses layanan di daerahnya, bisa memanfaatkan pengaduan online agar kasus tetap bisa ditindaklanjuti,” pungkas Maria.

Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur layanan di seluruh pelosok Indonesia agar perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berpusat di wilayah tertentu saja.


Ayesha Julia Putri/Mgg/Rama

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire