Koperasi Merah Putih di Kutai Kartanegara buka usaha penyewaan mobil

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menempelkan stiker ke mobil milik KDMP Desa Kembang Janggut yang disewakan ke PT Rea Kaltim (Antara/ HO- Prokom Kukar)
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menempelkan stiker ke mobil milik KDMP Desa Kembang Janggut yang disewakan ke PT Rea Kaltim (Antara/ HO- Prokom Kukar)
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kembang Janggut di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memperoleh enam unit mobil dari perusahaan perkebunan, untuk usaha penyewaan mobil sebagai pengganti dari kewajiban lahan plasma kelapa sawit. Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri mengatakan bahwa enam unit kendaraan roda empat tersebut menjadi skema alternatif pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2021, perusahaan yang melakukan perpanjangan HGU wajib mengalokasikan 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat," kata Aulia Rahman di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegatlra, Jumat.
Namun, lanjut ia, karena keterbatasan lahan yang ada di Desa Kembang Janggut sehingga hal ini membuat skema plasma tersebut tidak mungkin diterapkan, maka kemudian adanya alternatif penggantian enam unit kendaraan roda empat.
"Untuk itu, penyerahan kendaraan dari perusahaan perkebunan tersebut merupakan bentuk pengganti penyediaan lahan 20 persen plasma. Ini merupakan salah satu syarat perpanjangan HGU," ujarnya.
Sebelumnya (Rabu (11/2)), saat penyerahan enam unit mobil oleh plasma PT Rea Kaltim kepada KDMP Desa Kembang Janggut, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Bupati mengatakan bahwa penyewaan kendaraan oleh koperasi ini merupakan bagian dari program usaha produktif pengganti kewajiban lahan plasma.
"Alternatif diambil karena berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perkebunan, kewajiban plasma dapat diganti melalui usaha produktif lain dengan nilai ekonomi yang setara," katanya.
Berdasarkan hal ini, kemudian pemerintah bersama perusahaan dan koperasi desa menyepakati penggunaan kendaraan sebagai unit usaha KDMP Desa Kembang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut. Kendaraan dari PT Rea Kaltim kemudian disewakan oleh koperasi kepada PT Rea Kaltim lagi, lantas hasil sewanya menjadi pendapatan koperasi untuk masyarakat desa setempat.
"Hasil sewa kendaraan ini nantinya dikonversikan menjadi penghasilan bagi koperasi melalui skema yang disepakati bersama, sebagai wadah resmi masyarakat dalam menjalankan usaha," katanya.
Ia melanjutkan bahwa Pemkab Kukar melibatkan akademisi untuk mengkaji kelayakan skema usaha tersebut agar nilai manfaatnya sebanding dengan kewajiban plasma.
"Kami berharap perangkat desa ikut mengawasi pelaksanaan skema program agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga, khususnya masyarakat di sekitar area perkebunan karena ini menjadi solusi nyata supaya masyarakat lingkar sawit mendapatkan penghasilan layak," kata Bupati.




