Kota Mataram dinyatakan bebas status darurat sampah
Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dinyatakan bebas dari status darurat sampah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup.

Seorang petugas kebersihan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedang menyapu trotoar di Jalan Pejanggik, memastikan kawasan tersebut tetap bersih. Minggu (26/10/2025). ANTARA/Nirkomala.
Seorang petugas kebersihan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedang menyapu trotoar di Jalan Pejanggik, memastikan kawasan tersebut tetap bersih. Minggu (26/10/2025). ANTARA/Nirkomala.
Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dinyatakan bebas dari status darurat sampah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah.
Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, di Mataram, Minggu, mengatakan keputusan itu menandai berakhirnya masa darurat yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
"Pencabutan status darurat sampah sebagai hasil kerja kolektif yang harus dijaga bersama sekaligus menjadi tantangan untuk terus menjaga dan merawat kota yang nyaman, aman, dan bersih," katanya.
Di sisi lain, wali kota mengatakan, keberhasilan Mataram keluar dari status darurat sampah menjadi bukti nyata hadirnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya yang menjadi pengelolaan sampah modern pertama di Provinsi NTB.
Selain itu, kolaborasi dan dukungan Pemerintah Provinsi NTB melalui penyediaan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan berupa insinerator sebagai solusi jangka pendek mengurangi volume timbunan sampah.
Seiring dengan itu, lanjutnya, edukasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengurangi dan memilah sampah dari sumber sampah tetap terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Keterpaduan berbagai upaya pendekatan itu menjadi langkah nyata dan sistematis yang menjadi bukti bahwa Mataram terus berbenah menuju masa depan yang bersih dan berkelanjutan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi menegaskan bahwa kolaborasi menjadi faktor penentu dalam keberhasilan tersebut.
Selain itu, meningkatnya kesadaran warga untuk memilah dan mengolah sampah secara mandiri memberikan dampak besar terhadap kebersihan kota.
"Kami bersyukur bisa keluar dari status darurat sampah yang ditetapkan kementerian sebagai hasil kolaborasi semua pihak," katanya.
Ia mengatakan, pembenahan sistem pengelolaan sampah dilakukan secara bertahap dengan pendekatan yang lebih modern. Program seperti Maggot Center, pembangunan TPST Modern Sandubaya, serta penggunaan mesin insinerator menjadi solusi nyata dalam mengurangi timbunan sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Melalui sistem yang lebih efisien, volume sampah yang terbuang tanpa pengolahan kini jauh berkurang sehingga memperpanjang umur TPA dan menjaga kualitas lingkungan tetap baik," ujarnya.
Namun, lanjutnya, tantangan berikutnya adalah mempertahankan status bebas darurat sampah tersebut. Untuk itu, diharapkan partisipasi masyarakat tetap tinggi agar kebersihan kota dapat terus terjaga.
"Pencapaian bukan akhir, melainkan awal dari komitmen baru untuk menjadikan Mataram sebagai kota yang benar-benar bersih secara berkelanjutan," katanya.
Denny menambahkan, hingga saat ini tercatat 336 daerah di Indonesia masih menyandang status darurat sampah. Di Provinsi NTB, hanya Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur yang telah berhasil keluar dari daftar tersebut.




