KPAI: Penegakan disiplin di sekolah tidak boleh gunakan kekerasan

Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Jakarta
Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru sebatas koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dinas terkait dengan kasus yang terjadi di SMA Negeri 1 Cimarga Kabupaten Lebak, Banten.
KPAI juga belum melakukan komunikasi dengan pihak Kepala Sekolah terkait dengan kejadian tersebut. Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengungkapkan hal tersebut dalam wawancara dalam Elshinta News and Talk edisi pagi, Rabu (15/10/2025).
Aris Adi Laksono mengungkapkan secara umum informasi yang diperolehnya yaitu adanya kejadian siswa yang kedapatan merokok, kemudian ditangani oleh Kepala Sekolah. “Bagi kami situasi ini sebenarnya perlu kita lihat dari perspektif hak dan kewajiban pastinya,” ujar Aris Adi Lesono.
Menurutnya, merujuk pada perundangan, yaitu Undang-Undang Sikdisnas maupun Undang-Undang Perlindungan Anak juga diatur struktur kewajiban serta hak. Satu sisi, di sebuah lembaga pendidikan atau sekolah dipastikan ada tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta didik.
“Pada sisi lain siswa juga punya hak, haknya adalah perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. Siapa yang melindungi tentu saja guru, tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang ada dilingkungan sekolah itu,” jelas Aris Adi Laksono kepada News Anchor Asrofi.
Ari mengatakan tampaknya paradigma keseimbangan antara hak dan kewajiban perlu adanya perhatian, termasuk evaluasi di lembaga-lembaga pendidikan (sekolah ). Sehingga ketika ada kewajiban melebihi tata tertib, maka bagaimana tata tertib diterima dengan baik oleh siswa semata-mata untuk kepentingan terbaik.
“Saat merumuskan aturan tata tertib, suara partisipasi siswa didengarkan, sehingga kewajiban tata tertib dilakukan dengan sepenuh hati, dipahami dengan kesadaran sehingga menuntut diaplikasikan," tegas Aris.
Dalam wawancara bersama Elshinta, Aris juga menegaskan pada konteks tujuan mendidik, membina dan mengajar, tidak dibenarkan dengan menggunakan kekerasan. Menurutnya masih ada acara-cara yang bisa lebih manusiawi, menjunjung hak hidup dan tumbuh kembang peserta didik untuk mentaati tata tertib.
“Saya setuju bahwa siswa itu harus taat pada peraturan, tata tertib. Jika ada pelanggaran maka penanganannya harus tepat. Sebisa mungkin, tidak dibenarkan dengan menggunakan kekerasan," ujar Aris.
Penulis: M. Muslichun/Ter