Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK: Ada oknum Kemenag yang bujuk Khalid Basalamah pakai haji khusus

KPK: Ada oknum Kemenag yang bujuk Khalid Basalamah pakai haji khusus
X

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. ANTARA/Rio Feisal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada oknum Kementerian Agama yang membujuk pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk berpindah dari haji furoda, dan menggunakan haji khusus.

“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘ustaz, pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep kemudian menjelaskan bahwa oknum dari Kemenag tersebut menyampaikan bahwa Khalid Basalamah bersama ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji melalui jalur haji khusus pada tahun keberangkatan yang sama dengan memakai haji furoda, tetapi harus ada uang percepatan.

“Nah, diberikan lah uang percepatan. Kalau tidak salah itu 2.400 dolar Amerika Serikat per kuota,” katanya.

Setelah itu, kata dia, Khalid Basalamah mengumpulkan uang yang diminta, dan menyerahkannya kepada oknum tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai peran Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud yang disebut Khalid Basalamah sebagai orang yang membujuk untuk pindah dari haji furoda ke haji khusus, Asep menjelaskan bahwa oknum dari Kemenag membujuk pendakwah tersebut secara berjenjang.

“Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah oknum dari Kemenag, tetapi melalui travel (biro perjalanan haji, red.). Jadi, berjenjang. Setelah kami telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang,” jelasnya.

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, mengungkapkan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK.

Khalid menjelaskan pengembalian uang tersebut dilakukan karena KPK memintanya saat memeriksa dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023–2024.

Sementara uang tersebut merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Adapun per orang diharuskan membayar sebesar 4.500 dolar Amerika Serikat.

Selain itu, Khalid mengatakan sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud. Adapun Khalid mengaku berhaji memakai jasa Ibnu Mas’ud karena disebut visa haji khususnya merupakan resmi dari negara dan mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire