KPK buka peluang periksa Ahmad Husein di kasus Bupati Pati Sudewo

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa salah satu pengunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Timur, ketika ramai desakan pemakzulan Sudewo (SDW) tetapi kemudian memutuskan berdamai dengan Bupati Pati tersebut, yakni Ahmad Husein.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai kemungkinan lembaga antirasuah untuk memeriksa Ahmad Husein terkait dugaan aliran uang, yakni setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
“Nah itu juga kami tentu akan dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, ribuan warga Pati berunjuk rasa untuk menuntut Sudewo mundur setelah berbicara mengenai kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Pada 27 Agustus 2025, Sudewo setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK, mengaku tidak memberikan sesuatu kepada Ahmad Husein.
"Enggak. Enggak ada. Enggak kasih apa-apa," ujarnya.
Sementara kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.




