KPK dalami layanan untuk jamaah haji saat periksa sembilan biro haji

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami layanan untuk jamaah haji saat memeriksa sembilan biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada 19 November 2025.
“Sejumlah PIHK dipanggil dan didalami terkait dengan proses jual beli kuota, termasuk layanan yang diberikan masing-masing PIHK kepada jamaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Budi mengatakan hasil pemeriksaan kepada sembilan biro haji tersebut akan diperiksa silang mengenai biaya yang dibayarkan tiap jamaah haji dengan biaya yang dikeluarkan oleh para biro haji.
“Mengapa kami butuh itu? Karena kami kaitkan dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Selain itu, karena kuota yang dikelola oleh PIHK ini adalah efek dari adanya diskresi yang bertentangan dengan ketentuan yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kementerian Agama,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan sembilan biro haji yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni terdiri atas MSA selaku Direktur Utama PT Tauba Zakka Atkia, ITH selaku Direktur PT Aril Buana Wisata, dan WW selaku Direktur PT Albilad Universal.
Selanjutnya, SLM selaku Dirut PT Mideast Express, MH selaku Direktur PT Oranye Patria Wisata, ISM selaku Dirut PT Sakinah Tour and Travel, NBT selaku Direktur PT Asia Utama Wisata, SHD selaku Direktur PT Khalifa Wisata, serta LLM selaku Direktur PT Nabila Surabaya Perdana.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.




