KPK: Maidi terima Rp350 juta usai beri izin akses jalan STIKES Madiun

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi (MD) menerima uang hingga Rp350 juta usai memberikan izin akses jalan untuk Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun).
Lebih lanjut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemberian tersebut bermula dari pengarahan pengumpulan uang oleh Maidi pada Juli 2025.
“Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2025-2030 memberi arahan pengumpulan uang melalui SMN selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, dan SD selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Menurut dia, arahan pengumpulan uang tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Madiun.
“Ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun. Jadi, ada akses jalan untuk menuju STIKES,” katanya.
Ia mengatakan Maidi berdalih uang tersebut akan digunakan sebagai dana CSR Kota Madiun.
“Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA. Ini perusahaan ya, CV SA ini,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menduga adanya tindak pidana korupsi berupa permintaan penerbitan izin selain untuk akses jalan STIKES Madiun yang turut melibatkan Maidi.
“Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee (imbalan, red.) penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Jadi, selain permintaan ke STIKES, ada untuk mendirikan usaha di sana, dimintai untuk pengajuan izinnya, itu diminta oleh Wali Kota ini,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.




