Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK panggil putra SYL untuk saksi dugaan TPPU di Kementerian Pertanian

KPK panggil putra SYL untuk saksi dugaan TPPU di Kementerian Pertanian
X

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym/aa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Kemal Redindo Syahrul Putra (KRS), sebagai saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama KRS selaku aparatur sipil negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK memanggil 15 saksi lainnya yang terdiri atas 11 pihak swasta, dan empat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk penyidikan kasus dengan tersangka SYL tersebut. Adapun SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.

SYL juga telah dijebloskan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. KPK pada 14 Mei 2025, mengungkapkan telah mengeksekusi SYL ke Lapas Sukamiskin sejak 25 Maret 2025. Selain dijatuhi hukuman belasan tahun penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire