Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK tetapkan tersangka kasus mesin EDC bank jadi tersangka kasus SPBU

KPK tetapkan tersangka kasus mesin EDC bank jadi tersangka kasus SPBU
X

Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024 saat rilis pengungkapan perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Selain menunjukkan barang bukti, KPK juga menetapkan lima tersanga pada kasus tersebut yakni mantan Wadirut PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Catur Budi Harto, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar, dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi Rudy S. Kartadidjaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, Elvizar (EL), sebagai tersangka di kasus digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Benar, hari ini, Senin (6/10), dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara EL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023. Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Oleh sebab itu, kata Budi, mantan direktur di PT Pasifik Cipta Solusi diperkenankan didampingi penasihat hukum.

“Dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan Pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum,” katanya.

Adapun penasihat hukum Elvizar adalah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Sebelumnya, KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

Namun, pada tanggal tersebut, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024. Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.

KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang. Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero), yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire