KSPN: Pelanggaran pembayaran THR pekerja swasta masih terjadi
Pelanggaran pembayaran THR pekerja swasta dinilai masih menjadi masalah tahunan, mulai dari pembayaran dicicil hingga tidak dibayarkan sama sekali.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja swasta masih terus terjadi hampir setiap tahun.
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang ditemukan beragam. Mulai dari pembayaran THR yang dicicil, pemberian sebagian dalam bentuk barang, hingga pembayaran yang tidak penuh.
“Iya memang kasus klasik. Di pekerja swasta tiap tahun pasti ada kasus soal penerimaan THR. Ada yang dicicil meski tetap satu bulan gaji, ada yang sebagian uang dan sebagian barang, ada yang tidak dibayar penuh, bahkan yang paling parah sama sekali tidak diberikan,” kata Ristadi saat diwawancarai Radio Elshinta, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus THR yang tidak dibayarkan umumnya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya masa kontrak pekerja yang berakhir sebelum periode pembayaran THR atau adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat Ramadan karena turunnya pesanan.
Namun, Ristadi menilai ada pula kasus yang terjadi karena pengusaha tidak memiliki itikad untuk membayar THR. Kondisi tersebut, kata dia, kerap ditemukan pada perusahaan di wilayah terpencil dengan status hubungan kerja yang tidak jelas.
“Nah kasus yang tidak diberikan itu ada beberapa sebab. Ada pekerja kontrak yang habis masa kontraknya sebelum masuk waktu THR, atau di-PHK saat Ramadhan karena order tidak ada. Tapi yang paling jahat memang pengusahanya nggak niat kasih, dan ini biasanya terjadi di perusahaan terpencil dengan status kerja yang tidak jelas, sehingga lebih rentan pelanggaran THR,” ujarnya.
Ristadi menilai pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap perusahaan agar kewajiban pembayaran THR dapat dipenuhi. Ia juga mendorong adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Selain itu, ia mengimbau para pekerja untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi agar praktik pelanggaran yang terus berulang setiap tahun dapat diminimalkan.
Stefi Anastasia/Rama




