Kualitas udara Jakarta tak sehat, warga dihimbau menggunakan masker

Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak warga memantau kualitas udara dan mengetahui langkah yang perlu diambil saat akan beraktivitas di luar ruang melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan laman resmi udara.jakarta.go.id. ANTARA/Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak warga memantau kualitas udara dan mengetahui langkah yang perlu diambil saat akan beraktivitas di luar ruang melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan laman resmi udara.jakarta.go.id. ANTARA/Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Kualitas udara Kota Jakarta pada Selasa ini tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif sehingga mereka disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian menurut laman IQAir dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 132 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 48 mikrogram per meter kubik atau 9,6 lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara. Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan; Banten dengan poin 179.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat penurunan kualitas udara di Jakarta tidak hanya dipengaruhi oleh aktivitas di dalam wilayah saja, tetapi juga oleh kondisi meteorologi dan kontribusi dari daerah-daerah aglomerasi di sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Berdasarkan inventarisasi emisi yang telah dilakukan, diketahui sektor transportasi dan industri masih menjadi dua sumber utama pencemar udara di Jakarta.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini fokus pada pengendalian emisi dari dua sektor tersebut melalui sejumlah langkah antara lain memasyarakatkan penggunaan transportasi umum massal dan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor disertai penegakan hukum terutama untuk kendaraan berat.
Upaya lainnya yakni pengawasan ketat terhadap industri seperti melakukan pengukuran emisi menerus pada industri yang berpotensi melakukan pencemaran. Selain itu, upaya penghijauan, pengendalian pembakaran sampah, serta penjajakan penerapan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) juga terus digalakkan untuk memperbaiki kualitas udara secara berkelanjutan.