Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kuasa hukum PT Indobuildco sebut ada beda perlakuan Pengadilan dalam proses eksekusi

Hamdan Zulva menilai putusan provisi diabaikan, sementara eksekusi permohonan Kemensetneg dan PPK GBK diproses cepat

Kuasa hukum PT Indobuildco sebut ada beda perlakuan Pengadilan dalam proses eksekusi
X

Sumber foto: Ragil Lestari/Elshinta.com

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebut adanya perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi putusan. Menurutnya, perlakuan tersebut merugikan PT Indobuildco dibandingkan Kementerian Sekretariat Negara RI dan PPK GBK.

Hamdan menjelaskan, jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024. Putusan provisi itu memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, kata Hamdan, putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan, pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum ada izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, menurut Hamdan, putusan provisi yang bersifat eksekutorial wajib dilaksanakan lebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Sebaliknya, lanjut Hamdan ketika pihak Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat sehingga terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.

“Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” tegas Hamdan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).

Hamdan menilai rencana eksekusi tersebut tidak sah karena didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang cacat hukum. Pertama, putusan serta merta tidak didasarkan pada putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada putusan yang menyatakan tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora bukan milik PT Indobuildco atau telah dibatalkan.

Karena itu, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan Buku II Mahkamah Agung RI serta SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Kedua, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi, sebagaimana diwajibkan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Ketiga, hingga saat ini PT Indobuildco masih menempuh upaya hukum berupa banding dan perlawanan partij verzet. Selain itu, Hamdan menyebut akan ada gugatan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet, sehingga perkara belum selesai secara hukum.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan menekankan pentingnya konsistensi aparat peradilan dalam menerapkan hukum.

“Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka hukum,” ujarnya.

Hamdan juga mengingatkan adanya putusan lain dalam perkara tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tertanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti adalah batal dan tidak sah.

Majelis hakim PTUN menilai tidak terdapat satu pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menghukum atau memerintahkan PT Indobuildco melakukan hal tersebut.

Hamdan menegaskan, PT Indobuildco tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. Ia menolak anggapan bahwa tanah Hak Pengelolaan (HPL) merupakan milik Kemensetneg atau PPK GBK.

“Kewenangan atas tanah HPL itu bukan sebagai pemilik, melainkan hanya delegasi untuk mengelola dan mengurus. Negara tidak pernah menjadi pemilik tanah. Lebih keliru lagi jika kemudian merasa berhak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco tanpa mekanisme pembebasan hak, tanpa ganti rugi, dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hamdan Zoelva.

Hamdan juga menekankan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, seluruh tindakan eksekusi merupakan kewenangan pengadilan, bukan pihak lain. Kedua, karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi. Ketiga, objek yang masih disengketakan di pengadilan tidak dapat dialihkan kepada pihak mana pun sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Krisanti/Rama

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire