Top
Begin typing your search above and press return to search.

KUHP beri batasan jelas antara kritik dan penghinaan

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia. Pada hari itu, dua aturan besar mulai berlaku bersamaan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHP beri batasan jelas antara kritik dan penghinaan
X

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kanan) bersiap mengikuti penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Polri dan Kejaksaan RI di Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym. 

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia. Pada hari itu, dua aturan besar mulai berlaku bersamaan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Semula tata cara penegakan hukum pidana materiel, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hakim, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Namun, sejak KUHP Nasional diundangkan pada 2 Januari 2023, pembuat undang-undang (DPR RI dan Pemerintah) menyiapkan hukum acara. Hampir tiga tahun kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diundangkan pada 17 Desember 2025.

Undang-Undang KUHAP baru ini berlaku efektif pada 2 Januari 2026, atau bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peraturan perundang-undangan ini lebih visioner dan memberi ruang kebebasan kepada masyarakat untuk mengkritik terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.

Kritik dianggap bagian dari kebebasan berekspresi, asal disampaikan secara konstruktif —sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan publik. Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Kritik berbeda dengan penghinaan. Kritik adalah hak berekspresi dan hak berdemokrasi yang bisa disampaikan lewat unjuk rasa atau opini yang berbeda. Sedangkan penghinaan adalah tindakan merendahkan atau merusak nama baik pemerintah/lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah (Pasal 240 KUHP).

Jangan asal share

Warganet diingatkan untuk tidak asal membagikan (share) postingan tanpa cek fakta. Kalau ternyata isinya hoaks atau bahkan mengandung penghinaan, bisa berurusan dengan hukum.

Apalagi, menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan postingan berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, berpotensi berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan, terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (vide Pasal 241 ayat 1).

Apabila tindak pidana itu berakibat terjadinya kerusuhan di tengah masyarakat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pelanggaran berupa penghinaan, fitnah, atau pencemaran ini termasuk delik aduan. Tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan juga bisa dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 434 KUHP juga menegaskan: kalau seseorang menuduh tapi tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu bisa dianggap fitnah dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda kategori IV.

Namun, ada pengecualian. Hakim bisa membuka ruang pembuktian kalau tuduhan itu untuk kepentingan umum, membela diri, atau terkait tugas pejabat negara. Kalau pengadilan akhirnya menyatakan orang yang dituduh memang bersalah, si penuduh tidak bisa dipidana karena fitnah.

Pasal ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional melindungi masyarakat, mencegah kejahatan dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat.

Disebutkan dalam ayat (2), jika dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar.

Ayat berikutnya, jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan padanya, penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.

Visioner

KUHP Nasional tidak hanya mentransformasi sistem hukum pidana di Tanah Air yang lebih berkeadilan, humanis, dan berakar pada Pancasila dengan misi dekolonisasi, demokratisasi, modernisasi, dan harmonisasi, tetapi juga visioner.

Terkait dengan pidana denda, misalnya. Presiden RI dapat mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang penetapan besarnya denda apabila terjadi perubahan nilai uang karena kondisi ekonomi.

Adapun besarnya denda yang termaktub dalam KUHP Nasional sebagai berikut: kategori I, Rp1 juta; kategori II Rp10 juta; kategori III Rp50 juta; kategori IV Rp200 juta; kategori V Rp500 juta; kategori VI Rp2 miliar; kategori VII Rp5 miliar; dan kategori VIII Rp50 miliar.

Dengan sistem kategori ini, penyesuaian besaran denda jadi lebih mudah dan jelas untuk berbagai tindak pidana, sekaligus lebih mudah melakukan penyesuaian jika terjadi perubahan ekonomi dan moneter.

Penetapan tingkatan kategori I sampai dengan kategori VIII dihitung sebagai berikut:

Maksimum kategori denda yang paling ringan (kategori I) adalah kelipatan 20 dari minimum umum.

Untuk kategori II adalah kelipatan 10 kali dari kategori I; kategori III adalah kelipatan 5 kali dari kategori II; dan untuk kategori IV adalah kelipatan 4 kali dari kategori III.

Untuk kategori V sampai dengan kategori VIII, ditentukan dari pembagian kategori tertinggi dengan pola yang sama, yakni kategori VII adalah hasil pembagian 10 dari kategori VIII, kategori VI adalah hasil pembagian 2,5 dari kategori VII, dan kategori V adalah hasil pembagian 2 (dua) dari kategori VI.

Namun tentu saja, sebaik apa pun aturan, kalau penegakan hukumnya masih tebang pilih, hasilnya tetap tidak maksimal.

*) D.Dj. Kliwantoro, mantan Redaktur Polhukam LKBN ANTARA

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire