Lonjakan harga minyak dunia jadi momentum percepat implementasi B50
Lonjakan harga minyak dunia akibat eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah bisa menjadi momentum yang tepat untuk mempercepat implementasi kebijakan biodiesel 50 persen atau B50.

Lonjakan harga minyak dunia akibat eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah bisa menjadi momentum yang tepat untuk mempercepat implementasi kebijakan biodiesel 50 persen atau B50. B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri atas 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, mendorong percepatan kenaikan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 atau lebih guna menjawab tantangan kenaikan harga minyak dunia. Ia mengingatkan, kenaikan harga minyak dapat mengganggu stabilitas ketersediaan solar di dalam negeri sekaligus memicu kenaikan inflasi.
"Kenaikan harga minyak bumi dunia akan menambah beban bagi APBN. Setiap US$10 per barrel kenaikan harga impor minyak bumi, beban tambahan APBN meningkat sekitar Rp20-30 triliun," katanya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Tungkot menjelaskan, kawasan Timur Tengah khususnya jalur distribusi energi di Selat Hormuz memasok sekitar 20-30 persen kebutuhan energi fosil dunia termasuk yang digunakan oleh Indonesia. Kondisi tersebut berpotensi untuk meningkatkan beban pembiayaan impor energi secara signifikan. Pengembangan energi terbarukan sebagai substitusi bahan bakar fosil menjadi hal krusial untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.
"Negara importir minyak bumi seperti Indonesia terpaksa membayar lebih dua kali lipat harga impor minyak fosil dari sebelumnya akibat konflik di Timur Tengah," tuturnya.
Tungkot menilai, pemerintah Indonesia telah memiliki pengalaman yang memadai untuk mengimplementasikan mandatori biodiesel B50. Ekosistem mandatori biodiesel yang telah terbangun hingga B40 (campuran 40 persen biodiesel dan 60 persen solar) merupakan modal penting untuk masuk ke tahapan B50 atau lebih.
PASPI mencatat, Indonesia merupakan negara dengan tingkat pencampuran atau blending rate biodiesel terbesar di dunia sekaligus produsen biodiesel ketiga terbesar dunia setelah kawasan Uni Eropa dan Amerika Serikat. "Rencana B50 sebetulnya telah dipersiapkan pemerintah sebelum konflik Timteng terjadi saat ini," tegasnya.
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan mandatori biodiesel sejak tahun 2009 dengan tingkat pencampuran biodiesel sawit sebesar 1 persen dan 99 persen solar fosil (B1). Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi pengembangan kebijakan mandatori biodiesel melalui penguatan ekosistem dan intensitas mandatori biodiesel sawit hingga mencapai B40 per tahun 2025.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah yakni melalui insentif pengembangan biodiesel untuk menutupi selisih harga indeks pasar (HIP) biodiesel dengan solar. Dukungan insentif tersebut berasal dari dana sawit hasil pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Tungkot memastikan, kapasitas industri biodiesel nasional yang mencapai sekitar 22,5 juta kiloliter cukup untuk mendukung implementasi B50 pada tahun ini. Ia menambahkan bahwa dari sisi ketersediaan bahan baku crude palm oil (CPO) juga mencukupi untuk memenuhi implementasi B50.
Penulis buku Mitos Vs Fakta Kelapa Sawit ini merinci bahwa untuk implementasi B50 membutuhkan sekitar 20 juta kiloliter biodiesel sawit (FAME). Untuk menghasilkan volume tersebut, diperlukan pasokan CPO sekitar 16-18 juta ton. Adapun, produksi CPO (dan CPKO) nasional pada tahun 2025 mencapai sekitar 57 juta ton. "Jadi dari segi bahan baku cukup tersedia untuk implementasi B50," tuturnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa peningkatan alokasi CPO untuk kebutuhan biodiesel domestik berpotensi untuk mengurangi volume ekspor dalam jangka pendek. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi kebijakan yang perlu dipertimbangkan secara strategis oleh pemerintah. "Mungkin terjadi pengurangan sedikit ekspor jika produksi CPO domestik tidak naik signifikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk mempercepat implementasi kebijakan B50 guna mengantisipasi dampak konflik di Timur Tengah sekaligus melanjutkan program mandatori B40. Kementerian ESDM mencatat penerapan B40 mampu memberikan manfaat signifikan dari aspek ekonomi berupa pengurangan impor BBM dan penghematan devisa. (Dd)




