LPSK dorong dana bantuan korban optimalkan restitusi TPPO

Peluncuran Buku Pedoman Restitusi (Dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang diselenggarakan Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). ANTARA/HO-LPSK
Peluncuran Buku Pedoman Restitusi (Dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang diselenggarakan Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). ANTARA/HO-LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pemanfaatan dana bantuan korban (DBK) sebagai jaring pengaman untuk memastikan pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya dengan modus eksploitasi seksual.
Dorongan ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam peluncuran Buku Pedoman Restitusi Perkara TPPO yang disusun Mahkamah Agung, sebagai upaya memperkuat mekanisme pemulihan korban di tengah keterbatasan pemenuhan restitusi oleh pelaku.
“Dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana restitusi belum sepenuhnya dapat dipenuhi, baik karena keterbatasan kemampuan pelaku maupun kendala dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Antonius dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keberadaan DBK menjadi instrumen penting untuk menutup kekosongan pemenuhan hak korban ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi secara penuh.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban yang merupakan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan dasar hukum bagi negara untuk memberikan kompensasi kepada korban.
Dalam skema tersebut, LPSK dapat menyalurkan kompensasi kepada korban apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban restitusi.
“Pedoman ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam memfasilitasi pemenuhan hak restitusi korban secara lebih efektif,” kata Antonius.
LPSK juga mencatat bahwa pedoman yang disusun Mahkamah Agung telah mengakomodasi keterkaitan antara TPPO bermodus eksploitasi seksual dengan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga membuka ruang pemanfaatan DBK dalam kedua jenis perkara tersebut.
Namun demikian, LPSK memberikan sejumlah catatan perbaikan, antara lain perlunya penguatan ketentuan terkait jangka waktu pembayaran restitusi, mekanisme jika pelaku tidak membayar, serta perintah penyitaan dan pelelangan aset terpidana. Selain itu, LPSK menilai perlu ada panduan yang memastikan korban mengetahui haknya atas restitusi, termasuk dalam kondisi korban tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Data LPSK pada triwulan pertama 2026 menunjukkan kebutuhan penguatan mekanisme restitusi masih tinggi, dengan 76 pengajuan restitusi untuk perkara TPPO dan 50 pengajuan untuk perkara TPKS. Data tersebut mencerminkan perlunya respons cepat dan sistematis dalam pemenuhan hak korban, sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum agar restitusi tidak hanya tercantum dalam putusan, tetapi juga terealisasi secara nyata.
LPSK menegaskan optimalisasi DBK menjadi bagian penting dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang berorientasi pada korban dan menjamin pemulihan secara berkelanjutan.




