LPSK dorong penguatan perlindungan saksi lewat pembahasan RUU

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. ANTARA/HO-LPSK
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. ANTARA/HO-LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan saksi dan korban melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang memasuki tahap pembahasan tingkat I di DPR RI bersama pemerintah.
Pembahasan tersebut ditandai dengan penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu menyatakan lembaganya turut berkontribusi dalam penyusunan RUU tersebut bersama tim pemerintah lintas kementerian.
“Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ujarnya.
Menurut Susilaningtias, penguatan regulasi diperlukan untuk menjawab dinamika penegakan hukum sekaligus memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat. Ia menambahkan, revisi undang-undang diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik dalam mekanisme perlindungan serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan.
Selain itu, LPSK juga mendorong fleksibilitas kelembagaan agar dapat menjalankan tugas secara lebih optimal, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban di berbagai kasus pidana.
Sejumlah substansi yang menjadi fokus pembahasan antara lain perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban.
RUU tersebut juga mengatur penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi sebagai bentuk pemulihan hak korban tindak pidana.
“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” kata Susilaningtias.
Melalui pembahasan ini, pemerintah dan DPR diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif, komprehensif, serta memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban dalam kerangka peradilan pidana yang berkeadilan.




