Top
Begin typing your search above and press return to search.

Lulusan IPDN disiapkan wujudkan standar pelayanan minimal di daerah

IPDN menyiapkan lulusan yang memahami standar pelayanan minimal (SPM) agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di pemerintah daerah.

Lulusan IPDN disiapkan wujudkan standar pelayanan minimal di daerah
X

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyiapkan sumber daya manusia yang memahami standar pelayanan minimal (SPM) guna memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat melalui pelayanan pemerintah daerah.

Rektor IPDN, Halilul Khairi, mengatakan lembaganya mencetak kader pemerintahan yang memiliki dua kompetensi utama, yakni pemahaman umum tentang tata kelola pemerintahan serta kemampuan teknis sesuai bidang studi.

“Kami memang mencetak kader-kader pemerintahan. Ada dua kompetensi besar yang kami siapkan. Pertama tentang pemerintahan secara umum, seperti koordinasi, kebijakan nasional, dan komunikasi di daerah. Kedua adalah kompetensi teknis sesuai program studi,” kata Halilul dalam diskusi di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Menurut Halilul, seluruh mahasiswa IPDN wajib memahami pengetahuan dasar pemerintahan atau kepamongprajaan, termasuk terkait standar pelayanan minimal, ketertiban umum, pembangunan daerah, serta pengelolaan anggaran daerah.

“Nah di situ mereka harus paham betul bagaimana SPM, bagaimana soal ketertiban umum, bagaimana pembangunan daerah, bagaimana anggaran daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan pemahaman mengenai SPM menjadi dasar penting bagi mahasiswa sebelum mendalami kompetensi teknis sesuai program studi masing-masing.

Halilul menjelaskan materi tersebut telah diajarkan sejak awal pendidikan di IPDN agar para lulusan mampu menerapkannya ketika bertugas di pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

Selain itu, IPDN juga terus melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan agar lulusan mampu memahami perannya di lingkungan pemerintahan daerah dan memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik.

Namun demikian, Halilul mengakui jumlah lulusan IPDN masih terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan aparatur sipil negara di daerah.

“Kami akui lulusan IPDN terbatas dibandingkan kebutuhan aparatur di daerah. Misalnya satu kabupaten dalam setahun hanya mendapat alokasi satu atau dua orang untuk belajar di IPDN, sementara jumlah pegawai daerah bisa mencapai ribuan,” ujarnya.

Ia mencontohkan jumlah aparatur di satu kabupaten dapat mencapai sekitar 6.000 pegawai, sedangkan lulusan IPDN yang bertugas di daerah tersebut umumnya hanya berkisar 60 hingga 100 orang.

Karena itu, menurut Halilul, lulusan IPDN diharapkan dapat menjadi pemicu atau trigger bagi peningkatan pemahaman tata kelola pemerintahan di lingkungan aparatur daerah lainnya.

Ia menambahkan IPDN berperan sebagai penyedia pengetahuan (knowledge provider) yang mendukung perumusan kebijakan terkait pelayanan publik, termasuk pemenuhan standar pelayanan minimal.

“Kami berfungsi sebagai knowledge provider. Kami tidak bertindak sebagai implementing agency. Implementasi kebijakan menjadi ranah kementerian atau lembaga terkait,” jelas Halilul.

Melalui riset dan kajian, IPDN memberikan rekomendasi kebijakan kepada berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan.

“Itulah batasan IPDN, yakni menyediakan pengetahuan yang relevan bagi para pemangku kebijakan,” pungkas Halilul.

Rama Pamungkas

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire