Top
Begin typing your search above and press return to search.

Mantan Wali Kota Bandung bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Widodo
Mantan Wali Kota Bandung bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin
X

Arsip- Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat hadir menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman, membenarkan bahwa Yana telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 13 Juni 2025.

“Pak Yana Mulyana sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025,” kata Yaman saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu.

Kabar kebebasan Yana juga terlihat dalam unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, di akun Instagram pribadinya. Dalam video berjudul “reuni mantan camat” itu, Yana tampak berfoto bersama sejumlah koleganya.

Mengenai perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan," kata Kartiningsih.

Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire