Menaker: Perbaikan sistem K3 kunci utama cegah kecelakaan kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perbaikan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan merupakan kunci utama dari pencegahan kecelakaan kerja di Indonesia.
“Sistem Manajemen K3 yang kuat akan melindungi pekerja sekaligus menjaga produktivitas perusahaan,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menaker menyampaikan, angka kecelakaan yang sempat turun tidak otomatis berarti tempat kerja aman. Risiko kecelakaan besar tetap terbuka jika pengendalian bahaya tidak dibangun konsisten dan berkelanjutan. Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan, rangkaian kecelakaan kerap dikaitkan dengan human error sekitar 80 persen dan kegagalan peralatan dan kondisi lingkungan kerja 20 persen.
Namun, dari porsi human error itu, hanya sekitar 30 persen yang murni kesalahan individu, sedangkan 70 persen dipicu kelemahan organisasi dan sistem kerja.
“Artinya, menyalahkan pekerja tidak menyelesaikan masalah. Fokus perbaikan harus diarahkan pada penguatan sistem dan organisasi kerja,” ujar dia.
Menaker mengatakan, pembenahan sistem adalah memastikan perangkat K3 berjalan nyata antara lain SOP yang jelas, Panitia Pembina K3 (P2K3) aktif, inspeksi rutin, safety briefing sebelum kerja, pelatihan berkala, investigasi insiden yang berujung perbaikan, serta rekayasa teknis dan pengaman kerja yang efektif.
“Kami mendorong seluruh perusahaan melakukan audit dan perbaikan sistem K3 secara berkala, termasuk memastikan temuan risiko ditindaklanjuti sampai tuntas, bukan berhenti di dokumen,” ujar Yassieli.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Menaker mendorong penguatan budaya K3 berbasis people-centric safety yang menempatkan pekerja sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai sumber masalah.
“Pendekatan people-centric safety menempatkan pekerja sebagai bagian dari solusi, sehingga budaya keselamatan dibangun melalui kepercayaan, pembelajaran, dan perbaikan sistem secara berkelanjutan,” kata Menaker.
Dalam penerapannya, penguatan budaya K3 dilakukan melalui pendekatan 5E, yaitu education (pendidikan/pelatihan), engagement (pelibatan), engineering (rekayasa teknis), enforcement (penegakan), dan evaluation (evaluasi). Kelima unsur ini saling melengkapi agar keselamatan benar-benar dirasakan pekerja di lapangan.
Dari sisi pekerja, Yassierli mengingatkan agar tidak diam ketika melihat kondisi kerja tidak aman. Pekerja bisa memanfaatkan jalur pelaporan, termasuk kanal pengaduan Kemnaker melalui Lapor Menaker di lapormenaker.kemnaker.go.id atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada di wilayah kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan penguatan layanan K3 berbasis digital, mulai dari penyederhanaan proses sertifikasi, penyempurnaan aplikasi Teman K3 di temank3.kemnaker.go.id, hingga pengembangan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.




