Menaker: Upah minimum harus semakin dekat dengan KHL

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (ANTARA/HO-Kemnaker RI)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (ANTARA/HO-Kemnaker RI)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah mendorong agar besaran upah minimum semakin mendekati dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menilai kebijakan upah minimum (UM) berpengaruh langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.
“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Menaker.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah, melainkan besaran kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL.
“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujar dia.
Selain itu, Menaker juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL. Dari perbandingan itu masih terlihat kesenjangan antar daerah, sebagian provinsi sudah mendekati KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah standar KHL.
Untuk membuat rekomendasi upah lebih sesuai kondisi lapangan, Yassierli menyebut pemerintah terus memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil.
Terkait penyusunan KHL, ia juga mengatakan prosesnya dilakukan melalui kajian dengan melibatkan tim pakar dan memakai data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada level provinsi.
Sementara itu, perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota, menurut Yassierli, belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data. Meski begitu, pemerintah akan terus mendorong pengembangan perhitungan KHL agar kebijakan pengupahan makin berkeadilan.
“Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.




