Mendagri cek progres Program 3 Juta Rumah di Tomohon

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (kemeja putih) melakukan pengecekan Program 3 Juta Rumah di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. (ANTARA/HO-Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (kemeja putih) melakukan pengecekan Program 3 Juta Rumah di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. (ANTARA/HO-Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan pengecekan di sejumlah wilayah untuk memastikan Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto berjalan optimal di seluruh daerah.
"Kita tahu bahwa program perumahan ini salah satu program unggulan Bapak Presiden. Ini program prioritas," ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Tito setelah meninjau langsung program perumahan rakyat di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Adapun titik peninjauan tersebut berada di Rumah Tapak Subsidi Perumahan Grazia Residence 2 Tomohon. Mendagri melakukan peninjauan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Dalam suasana khidmat, Mendagri bersama rombongan berdialog langsung dengan penghuni dan pemilik perumahan tersebut. Diketahui, pemilik perumahan tersebut adalah atlet bulu tangkis nasional Greysia Polii. Tito mengatakan, ia bersama Menteri PKP telah berkeliling ke sejumlah daerah untuk menyosialisasikan program tiga juta rumah. Ia berharap langkah serupa juga dapat diikuti oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung implementasi program tersebut.
Dari sisi regulasi, Mendagri menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan yang meminta Pemda menggratiskan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Dulu namanya IMB, Izin Mendirikan Bangunan, namanya PBG sekarang, sama kami sepakat sudah membuat dengan Pak Ara (aturan tentang PBG dan BPHTB bagi MBR) sudah ditandatangan, itu juga kita nolkan juga," ujarnya.
Aturan tersebut diharapkan dapat mempermudah penyediaan rumah bagi MBR maupun pengembang. Mendagri menambahkan, daerah perlu membantu menyukseskan implementasi program tersebut melalui kemudahan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang terpacu untuk memiliki hunian layak.
Di sisi lain, Mendagri meyakini implementasi program perumahan tersebut akan memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah. Sebab, para pelaku usaha di sektor tersebut akan terdorong oleh dampak ekonomi yang ditimbulkan. Selain itu, secara tidak langsung hal tersebut juga akan memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini namanya terobosan kreatif win-win. Semuanya untung. Saya kira gitu," tuturnya.




