Mendagri dorong revisi UU daerah jadikan pertanian program wajib

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kiri), memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan yang digelar Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (22/9/2025). ANTARA/Harianto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kiri), memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan yang digelar Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (22/9/2025). ANTARA/Harianto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah agar sektor pertanian tidak lagi bersifat opsional melainkan menjadi program wajib yang dijalankan pemerintah daerah.
Penempatan pangan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penting dilakukan, katanya, menegaskan.
"Sebenarnya menarik kalau bisa nanti direvisi undang-undang daerah, yang pertanian ini masuk dari opsional kepada yang wajib," kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan yang digelar Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin.
Dalam rapat yang diikuti sejumlah gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia itu, ia mengatakan dalam sistem pemerintahan daerah saat ini pertanian masih termasuk kategori pilihan dari 32 program konkuren yang dikerjakan bersama pusat dan daerah, berbeda dengan sektor wajib seperti pendidikan dan kesehatan.
Menurut Tito, revisi diperlukan agar pertanian sejajar dengan program wajib bagi kepala daerah, sehingga setiap pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh memastikan keberlanjutan sektor ini untuk ketahanan pangan nasional.
Mendagri memberi pengecualian untuk Jakarta yang secara geografis tidak memiliki lahan pertanian memadai, namun daerah perkotaan tetap bisa mendukung melalui industrialisasi, pengemasan, serta pengolahan hasil pertanian dan perkebunan.
"Kecuali Jakarta. Jakarta di suruh pertanian nggak bisa memang, nggak ada tanahnya, itu memang kota jasa di sini, Jakarta," ujar dia.
Ia mengatakan Indonesia yang berbasis pertanian tradisional harus bertransformasi menuju pertanian modern berbasis industri, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing global.
Tito mengaku optimistis jika pertanian menjadi sektor wajib dalam pemerintahan daerah, Indonesia tidak hanya mencapai swasembada pangan, tetapi juga berpotensi menjadi eksportir dominan di pasar internasional. Hal itu, menurut dia, dapat menjadi kunci untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia pada 2045.
Lebih lanjut ia mengatakan, dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pertanian harus diikuti gubernur, bupati, dan wali kota, sehingga terbangun sinergi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan dan mempercepat lompatan ekonomi berbasis pertanian.
"Saya harapkan seluruh gubernur, bupati, wali kota memiliki pemikiran yang sama dengan Bapak Presiden," kata Mendagri.