Top
Begin typing your search above and press return to search.

Menkes pastikan 120 ribu pasien penyakit kronis PBI JK tetap dilayani

Menkes pastikan 120 ribu pasien penyakit kronis PBI JK tetap dilayani
X

Sejumlah pasien menjalani tahapan cuci darah (hemodialisis) di unit dialisis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang di Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (24/1/2026). Pascabencana akhir November 2025, layanan cuci darah di RSUD Aceh Tamiang sudah kembali beroperasi dengan melayani 23 pasien dari total pasien terdaftar sebanyak 47 orang dan membuka pelayanan selama enam hari dalam satu minggu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym. (Nova Wahyudi)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa 120 ribu pasien penyakit katastropik yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) namun terdampak pemutakhiran data tetap bisa mendapatkan penanganan dan layanan kesehatan.

Dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Rabu (11/2), Budi menjelaskan pihaknya sudah menyurati rumah sakit-rumah sakit untuk tetap memberikan penanganan bagi 120 ribu pasien tersebut.

Menkes mengatakan di antara para pasien yang terdampak penonaktifan itu, ada yang perlu cuci darah, minum obat untuk stroke dan sakit jantung, butuh kemoterapi, hingga transfusi darah untuk talasemia. Menurutnya, penanganan bagi mereka perlu tetap dilanjutkan, agar tidak terjadi fatalitas.

"Kami di Kementerian Kesehatan saya rasa sama seperti Komisi IX, fokus kita, kita tidak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko ini berhenti sehari pun ya. Sehari pun," kata Budi.

Dia menjelaskan bahwa pasien-pasien itu nonaktif kepesertaan jaminan kesehatannya karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana para pasien dikelompokkan ke desil yang lebih tinggi yakni 6-10, yang dianggap lebih mampu.

Budi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) juga, agar 120 ribu pasien penyakit katastropik itu serta rumah sakit tidak khawatir bahwa penanganannya tidak dibayarkan.

"Nah, 120 ribu pasien-pasien (penyakit) katastropik ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial," katanya.

Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan bahwa selama tiga bulan di mana PBI JK direaktivasi untuk 120 ribu pasien, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah harus memperbaiki data 11 juta peserta PBI JK yang nonaktif kepesertaannya.

"Karena total yang berpindah itu ada 11 juta. Yang pindah dari PBI menjadi tidak PBI. Supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana. Karena masih ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI. Nah itu kita akan rapikan," katanya.

Padahal, katanya, kuota PBI JK adalah 96,8 juta orang. Sementara itu, sebanyak 1.824 orang terkaya, yang berada di desil 10, terdaftar sebagai peserta PBI JK.

"Sambil itu ada waktu 3 bulan kita review kembali. Sehingga kita bisa menghimbau teman-teman yang masuk di PBI tapi sebenarnya desilnya desil 10 kita akan jelaskan. 'Yuk teman-teman, Bapak kan bisa lah keluarin 42 ribu sebulan. Supaya porsinya itu bisa diisi dengan orang-orang yang benar tidak mampu," katanya.

Terkait reaktivasi, katanya, dengan biaya Rp42 ribu per orang, untuk membayarkan 120 ribuan orang, akan butuh sekitar Rp5 miliar. Selama tiga bulan, akan perlu sekitar Rp15 miliar.

Budi menilai, jumlah itu tidak besar dan jangka waktu tiga bulan tidak terlalu lama, dibandingkan risiko kematian yang dihadapi para pasien penyakit katastropik apabila seminggu saja telat mendapatkan penanganan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire