Top
Begin typing your search above and press return to search.

Menko Muhaimin bentuk satgas Pesantren tindaklanjuti arahan Presiden

Menko Muhaimin bentuk Satgas Penataan Pesantren tindaklanjuti arahan Presiden Prabowo untuk pastikan keamanan, legalitas, dan kelayakan bangunan pesantren di Indonesia.

Menko Muhaimin bentuk satgas Pesantren tindaklanjuti arahan Presiden
X

Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di lingkungan pondok pesantren.

Satgas ini merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, dipimpin Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang akan bertugas melakukan audit, pemetaan, serta rehabilitasi bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

“Langkah ini adalah eksekusi langsung dari arahan Bapak Presiden. Kita mulai dengan audit oleh timnya Pak Menteri PU, berdasarkan data dari pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Muhaimin usai bertemu Menteri PU Dody Hanggodo di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Menurut Muhaimin, pembentukan Satgas menjadi langkah preventif untuk mencegah terulangnya peristiwa tragis seperti ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, yang menelan korban jiwa.

“Satgas akan melakukan cek dan kroscek data lapangan bersama pemerintah daerah dan masyarakat, agar dapat melakukan audit cepat serta penanggulangan dini terhadap potensi bangunan rawan,” tegasnya.

Menko Muhaimin menjelaskan, hingga akhir 2025, Satgas akan memprioritaskan renovasi terhadap pesantren-pesantren yang hasil auditnya terbukti berisiko tinggi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya insiden bangunan roboh yang membahayakan keselamatan santri.

Untuk mendukung partisipasi masyarakat, Satgas membuka layanan hotline nasional di nomor 158, yang langsung tersambung ke Kementerian PU sebagai koordinator teknis.

“Masyarakat bisa melapor jika melihat kondisi bangunan pesantren yang rawan. Hotline ini menjadi kanal konsultasi agar kita bisa cepat mengecek dan menindaklanjuti kondisi di lapangan,” jelasnya.

Sebagai catatan, bagi pengguna Telkomsel dan Tri, perlu menambahkan kode area (021) 158, sedangkan provider lainnya dapat langsung menghubungi 158. Layanan hotline dibuka setiap hari kerja pukul 08.30–15.30 WIB, mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU.

Dalam kesempatan yang sama, Muhaimin menegaskan bahwa seluruh pesantren ke depan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai standar keamanan dan legalitas bangunan.

“Bangunan sekecil apa pun, kalau digunakan untuk aktivitas pendidikan, harus memiliki PBG,” ujarnya.

Muhaimin juga memastikan bahwa proses konsultasi, pemeriksaan, hingga penerbitan PBG tidak dipungut biaya apa pun.

“Pak Menteri PU menjamin seluruh layanan perizinan dan konsultasi ini gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak: “Pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat harus bergerak bersama. Satgas ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan lingkungan pesantren aman, layak, dan mendukung kegiatan belajar para santri.”

(Arie Dwi Prasetyo)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire