Menlu Sugiono kecam pendudukan Israel di Tepi Barat
Indonesia sebut tindakan Israel langgar hukum internasional dan resolusi DK PBB.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, mengecam pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina dalam rapat Dewan Keamanan PBB.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang yang membahas situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, Rabu, 18 Februari 2026.
Sugiono menilai pendudukan Israel melanggar hukum internasional. Ia juga menyebut langkah itu menghambat upaya perdamaian jangka panjang.
Menurut Sugiono, okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, salah satunya adalah Resolusi 2334.
Resolusi itu menyatakan pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan sejak 1967 melanggar hukum internasional. Resolusi tersebut juga menegaskan bahwa aktivitas itu menghambat solusi dua negara.
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” ujar Sugiono, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Kecaman itu muncul setelah Israel menyetujui pendaftaran lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, khususnya Area C.
Kebijakan tersebut memicu kritik dari berbagai negara.
Langkah itu dinilai membuka peluang penyitaan lahan milik warga Palestina. Risiko itu muncul jika warga tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah mereka.
“Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” pungkas dia.
“Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sebuah prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki,” jelas Sugiono.
Rizki Rian Saputra




