Top
Begin typing your search above and press return to search.

Menteri ATR pastikan kebijakan agraria beri manfaat bagi masyarakat

Menteri ATR pastikan kebijakan agraria beri manfaat bagi masyarakat
X

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi inspektur upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2025 di Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA/HO-Humas Kementerian ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan kebijakan agraria dirancang memberi manfaat bagi masyarakat dengan menjaga tanah dan menata ruang secara optimal.

"Kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna bila benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat," kata Nusron dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Nusron menyebut langkah tersebut merupakan cara mewujudkan Astacita, dengan memastikan tanah selalu terjaga dan ruang tertata, sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang. Ia juga menilik perjalanan Kementerian ATR/BPN sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi fondasi utama.

UUPA dipandang sebagai tonggak bersejarah yang menegaskan kembali mandat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara serta dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran bangsa Indonesia.

Kementerian ATR/BPN menggelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2025 yang berlangsung di lapangan utama dengan penuh khidmat menumbuhkan semangat kebangsaan seluruh peserta di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Peringatan Hantaru tahun ini mengusung tema "Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita" sebagai pengingat pentingnya pengelolaan agraria dan tata ruang dalam pembangunan nasional berkelanjutan. Rangkaian upacara juga menampilkan pembacaan sejarah Kementerian ATR/BPN yang berakar sejak 1946 ketika Biro Agraria dibentuk di bawah Departemen Dalam Negeri sebagai cikal bakal institusi.

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, lanjut Nusron, struktur Kementerian ATR/BPN ditegaskan kembali melalui Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 176 dan 177 Tahun 2024 yang mengatur Kementerian ATR dan BPN.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire