Menteri LH: Bantargebang fenomena gunung es akibat gagal kelola sampah

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kemeja putih) saat meninjau titik longsor TPST Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat.ANTARA/Istimewa.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kemeja putih) saat meninjau titik longsor TPST Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat.ANTARA/Istimewa.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut Bantargebang sebagai fenomena gunung es akibat kegagalan pengelolaan sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis hingga 80 juta ton sampah selama 37 tahun.
"Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban," kata Menteri LH Hanif usai meninjau titik longsor TPST Bantargebang, Senin.
Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB menelan empat korban jiwa menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Empat korban meninggal dunia yang sudah ditemukan antara lain Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Menteri LH Hanif menegaskan tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.
Pihaknya juga telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut itu tidak kembali memakan korban jiwa. Dia menegaskan penggunaan metode open dumping di lokasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," ujarnya.
TPST Bantargebang memiliki sejarah kelam rentetan tragedi mematikan mulai dari longsor permukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa hingga menimbun puluhan pemulung.
Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini. Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantargebang.
Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri LH Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana pelanggaran hukum ini berkisar 5-10 tahun serta denda Rp5-10 miliar berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian. Pihaknya sebelumnya juga telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang.
Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga. Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.




