Top
Begin typing your search above and press return to search.

Menteri LH konfirmasi tujuh potensi lokasi pembangunan PSEL

Menteri LH konfirmasi tujuh potensi lokasi pembangunan PSEL
X

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan wartawan usai aksi bersih Sungai Cipinang di Jakarta, Jumat (10/10/2025). ANTARA/Prisca Triferna

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi tujuh potensi lokasi pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) dengan hasil laporannya sudah diserahkan CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Perkasa Roeslani.

"Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa penyampaian hasil verifikasi ke Danantara merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan pada 2 Oktober 2025. Hasil verifikasi lapangan sendiri dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta PT PLN (Persero) menghasilkan tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi.

Ketujuh wilayah tersebut yaitu Yogyakarta Raya meliput Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, wilayah Denpasar Raya meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, wilayah Bogor Raya meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok serta wilayah Bekasi Raya meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Selain itu wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, wilayah Medan Raya meliput Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang serta wilayah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang.

Sementara itu, dua wilayah lain yaitu Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya masih belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama, seperti ketersediaan lahan sesuai kriteria lahan dan kesiapan administratif.

Untuk Jakarta, lahan yang diajukan hanya 3,05 hektare dan berlokasi berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS) serta area permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya, belum terdapat lahan yang memenuhi kriteria baik dari sisi teknis maupun administrasi.

KLH/BPLH bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan verifikasi ke wilayah lain sesuai hasil rakortas, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, guna memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi pembangunan PSEL secara nasional.

"Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan oleh Bapak Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai," ujar Menteri Hanif.

Pembangunan PSEL, jelasnya, diharapkan mampu mengatasi persoalan pengelolaan sampah di daerah yang menghadapi volume sampah harian besar, TPA yang sudah overload, serta keterbatasan lahan. Pendekatan teknologi pengolahan berkapasitas besar yang sudah terbukti itu dinilai mampu mereduksi volume sampah secara signifikan, mempercepat proses pengolahan, serta menghasilkan energi listrik ramah lingkungan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire