Menteri UMKM: KUR harus disertai kemampuan pengelolaan keuangan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membuka program Kumitra di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/HO-Kementerian UMKM)
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membuka program Kumitra di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/HO-Kementerian UMKM)
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus disalurkan secara tepat sasaran sekaligus disertai kemampuan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab bersama antara bank penyalur dengan UMKM penerima pembiayaan.
“Bantuan pembiayaan harus dibarengi kemampuan mengelola keuangan agar menghasilkan perkembangan usaha yang nyata,” ujar Maman dalam keterangannya yang diterima di Yogyakarta, Jumat.
Ia menyoroti banyak pengusaha mikro yang masih rentan mengalami kendala keuangan karena tidak memiliki disiplin dan kemampuan literasi keuangan yang memadai. Karena itu, pendampingan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penyaluran KUR.
Salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat hal tersebut, menurut dia, melalui program Kemudahan Usaha Mikro untuk Bermitra (Kumitra).
“Program Kumitra hadir untuk memperkuat kemitraan dengan usaha mikro sekaligus memberikan pemahaman mengenai cara mengelola pendanaan agar usahanya berhasil tumbuh,” ujar dia.
Lebih lanjut, Maman juga mengingatkan para pengusaha UMKM wajib bertanggung jawab atas pinjaman yang diterima. Dana KUR, katanya, harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengembangan usaha agar tidak menimbulkan kredit macet maupun risiko masuk daftar hitam.
Di sisi lain, dirinya meminta lembaga keuangan menyalurkan KUR sesuai ketentuan, termasuk aturan bahwa pinjaman UMKM di bawah Rp100 juta wajib bebas agunan. Menurut dia, kekhawatiran perbankan terhadap kemampuan bayar UMKM sering kali menyebabkan pengajuan KUR ditolak.
“Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada bank penyalur KUR. Tugas bank adalah mengalokasikan sebagian subsidi itu untuk pendampingan dan pembinaan agar UMKM dapat melunasi pinjamannya,” ujar Maman.
Lebih jauh, Kementerian UMKM sebagai instansi yang diberi mandat menyalurkan KUR akan memastikan transparansi dan kepatuhan proses penyaluran oleh perbankan. Maman menegaskan tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menyalahi aturan KUR UMKM.
Ia juga meminta kepala daerah untuk proaktif mengusulkan UMKM yang layak menerima KUR melalui dinas terkait. Peran daerah sangat penting dalam memfasilitasi komunikasi antara pelaku UMKM dan bank penyalur.
“Pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi menjadi jembatan komunikasi antara UMKM dan bank penyalur KUR,” kata Maman.




