Top
Begin typing your search above and press return to search.

MKD: Tak ada pelanggaran dalam penetapan kembali Sahroni di Komisi III

MKD: Tak ada pelanggaran dalam penetapan kembali Sahroni di Komisi III
X

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam (kanan) bersama Wakil Ketua Adang Daradjatun (kiri) memberikan keterangan pers terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Dalam keterangan pers tersebut MKD memutuskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar kode etik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni untuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Dia menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Dengan mengacu pada putusan tersebut, menurut dia, masa sanksi terhadap Sahroni sudah berakhir.

“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI juga dilakukan berdasarkan usulan dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Maka dari itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sudah sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.

“Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire