Natal usai: Aturan ganjil genap kembali berlaku 29 Desember 2025
Aturan ganjil genap mulai kembali berlaku pada 29 Desember 2025 setelah ditiadakan untuk libur Natal, mencakup jam berlaku, ruas jalan, dan sanksi pelanggaran.

Foto lalu lintas Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Foto lalu lintas Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Arus lalu lintas Jakarta kembali memasuki fase sibuk. Setelah libur Natal dan cuti bersama yang membuat aktivitas kota sempat melonggar, kebijakan ganjil genap resmi kembali diberlakukan secara ketat mulai Senin, 29 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya volume kendaraan yang diprediksi melonjak menjelang pergantian tahun.
Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa penerapan ganjil genap kali ini tidak bersifat simbolis. Pengawasan dilakukan secara aktif, baik melalui petugas di lapangan maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini menjangkau lebih banyak ruas jalan strategis.
Jakarta pasca libur panjang: Lalu lintas kembali padat
Selama 25–26 Desember 2025, aturan ganjil genap memang ditiadakan karena bertepatan dengan libur Natal dan cuti bersama. Situasi itu memberi ruang bagi masyarakat untuk bepergian tanpa pembatasan plat nomor. Namun, memasuki hari kerja terakhir di penghujung tahun, aktivitas perkantoran, distribusi logistik, hingga persiapan liburan Tahun Baru kembali mendorong kepadatan kendaraan di jalan raya.
Di titik inilah ganjil genap kembali berperan sebagai instrumen pengendali lalu lintas. Pemerintah daerah menilai pembatasan kendaraan pribadi masih menjadi cara paling realistis untuk menahan laju kemacetan, terutama di kawasan pusat bisnis dan koridor utama Jakarta.
Jam berlaku
Seperti periode sebelumnya, ganjil genap tidak berlaku sepanjang hari, melainkan difokuskan pada jam-jam padat. Pada 29 Desember 2025, pembatasan diterapkan pada:
Pagi hari: pukul 06.00–10.00 WIB
Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan plat ganjil maupun genap tetap dapat melintas tanpa pembatasan.
Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, dan secara otomatis tidak diterapkan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, termasuk 1 Januari 2026 yang bertepatan dengan Tahun Baru.
Ruas Jalan dan akses Tol yang diawasi Ketat
Penerapan ganjil genap pada 29 Desember 2025 mencakup 25 ruas jalan utama Jakarta serta puluhan akses tol dalam kota. Kawasan seperti Sudirman–Thamrin, Gatot Subroto, HR Rasuna Said, MT Haryono, hingga kawasan Senen dan Gunung Sahari kembali masuk dalam zona pengawasan.
Tak hanya jalan arteri, sejumlah gerbang tol dan off-ramp strategis juga terdampak. Artinya, pengendara tidak bisa lagi mengandalkan jalan tol sebagai “jalan pintas” untuk menghindari pembatasan, karena sistem ganjil genap kini terintegrasi hingga ke akses tol tertentu.
Penegakan hukum: ETLE jadi andalan
Penegakan aturan ganjil genap tidak lagi bergantung sepenuhnya pada razia manual. Kamera ETLE statis dan mobile beroperasi aktif untuk merekam pelanggaran secara otomatis. Pengendara yang melanggar berpotensi menerima surat tilang tanpa perlu dihentikan di tempat.
Sanksi yang dikenakan mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal hingga Rp500.000. Karena itu, kesalahan kecil seperti salah membaca tanggal atau lupa mencocokkan plat nomor bisa berujung pada konsekuensi hukum.
Kendaraan yang tetap bisa melintas
Meski diberlakukan ketat, tidak semua kendaraan terdampak ganjil genap. Beberapa jenis kendaraan tetap mendapatkan pengecualian, antara lain:
- Kendaraan listrik
- Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan TNI dan Polri
- Angkutan umum dan transportasi publik
- Kendaraan layanan kesehatan
Pengecualian ini bertujuan memastikan layanan publik dan kebutuhan darurat tetap berjalan tanpa hambatan.
Mengapa masih dipertahankan?
Di tengah berbagai kritik, pemerintah daerah menilai ganjil genap masih relevan. Kebijakan ini dianggap mampu menekan volume kendaraan pribadi di jam sibuk, memperbaiki kecepatan rata-rata lalu lintas, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL.
Menjelang akhir tahun, saat mobilitas warga cenderung meningkat, pembatasan ini dipandang sebagai langkah preventif agar Jakarta tidak terjebak kemacetan total.
Dengan kembalinya ganjil genap pada 29 Desember 2025, masyarakat diimbau lebih cermat merencanakan perjalanan. Memeriksa tanggal dan plat nomor, memilih transportasi umum, atau menyesuaikan jam bepergian bisa menjadi solusi sederhana untuk menghindari tilang sekaligus mengurangi stres di jalan.




