Top
Begin typing your search above and press return to search.

Nusron buka rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Bali

Nusron buka rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Bali
X

Menteri ATR/BPN Nusron

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, Rabu (26/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang berhak.

“Subjek TORA harus kita prioritaskan kepada masyarakat miskin dan mereka yang hidupnya bergantung pada tanah. Jangan sampai keputusan ini dipengaruhi tekanan atau kepentingan politik,” tegas Menteri Nusron dalam Rakor yang digelar di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, dikutip dari keterangan tertulis.

Menteri Nusron menjelaskan, penetapan subjek TORA telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, ketua GTRA daerah adalah kepala daerah secara ex-officio, sementara di tingkat pusat, Menko Perekonomian bertindak sebagai Ketua GTRA, dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai Ketua Harian.

Dalam skema tersebut, ATR/BPN memiliki mandat menyediakan dan menetapkan objek TORA, sedangkan penetapan subjek penerima berada sepenuhnya dalam kewenangan kepala daerah.

Menteri Nusron mengungkap sejumlah persoalan yang masih ditemukan di lapangan, terutama terkait ketidaktepatan sasaran subjek TORA. Padahal aturan sudah menetapkan prioritas penerima, meliputi warga yang tinggal di sekitar objek tanah, masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada tanah (petani dan buruh tani), kelompok masyarakat miskin ekstrem dalam DTKS desil satu (sangat miskin) dan desil dua (miskin dan rentan).

Namun, dalam praktiknya, ia menilai masih terjadi intervensi politik lokal sehingga penetapan subjek tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan baru dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

“Jangan sampai karena tekanan politik lokal, orang-orang yang tidak tinggal di sekitar objek atau bukan petani justru mendapatkan jatah. Padahal yang seharusnya menerima adalah mereka yang berada di desil satu dan desil dua,” ujar Nusron.

Di hadapan para bupati, wali kota, dan anggota GTRA se-Bali, Menteri Nusron meminta agar proses verifikasi subjek TORA dilakukan secara ketat, transparan, dan berintegritas.

“Teliti betul datanya. Pastikan nama yang masuk benar-benar layak dan memenuhi syarat, bukan karena kedekatan politik atau imbal jasa,” tegasnya.

Rangkaian Rakor GTRA Bali juga diisi dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah sebagai bentuk penguatan komitmen pelaksanaan Reforma Agraria.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula Launching Integrasi NIB–NIK–NOP untuk Kota Denpasar sebagai bagian dari percepatan digitalisasi layanan pertanahan. Seluruh prosesi disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 36 Sertipikat Hak Atas Tanah kepada penerima yang mewakili pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Bali. Sertipikat tersebut diserahkan oleh Menteri Nusron didampingi Gubernur Bali I Wayan Koster serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging. Hadir pula Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian. (Rob/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire